Burmeso, Nokenlive.com – Tim Penyidik Polres Mambramo Raya telah menetapkan Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Mambramo Raya berinisial ( FW), masuk Daftar Pencairan Orang ( DPO) atas kasus penggelapan hak guru berupa gaji bulan Juni, Juli, gaji 13 dan gaji 14 senilai Rp. 800 juta lebih.
Demikian ditegaskan Kapolres Mambramo Raya AKBP. Aleksander Louw, SH senin (19/8) kemarin kepada Wartawan, usai menghadiri rapat paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018, dikantor DPRD di Burmeso.
Menurut Kapolres, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Mambramo Raya, telah ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan hak guru tersebut, yang menyebabkan mogok mengajar seantero tenaga pengajar di kabupaten dengan moto “Mecom cirimo Epiciri punumate” tersebut, hampir satu bulan.
,” Dari hasil penyelidikan dn pemeriksaan saksi saksi, atas kasus penggelapan hak-hak guru, tim penyidik sudah memiliki cukup alat bukti, dan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjtunya bendahara gaji Dinas Pendidikan sudah kita tetapkan sebagai DPO, karena sampai saat ini yang bersangkutan buron, sehingga pihak kepolisian terus melakukan pencairan yang bersangkutan,” jelas Kapolres AKBP. Aleksander Louw.
Diakui Kapolres, bahwa jajaran kepolisian resort Mambramo Raya dan Polda Papua, telah bekerjasama untuk menuntaskan kasus penggelapan hak guru tersebut, karena ada sebagian guru yang mendatangi Polda Papua untuk melaporkan kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan tetap berjalan sesuai hukum yang ada.
,” Saya sudah keluarkan surat perintah untuk mencari bendahara gaji Dinas Pendidikan (FW), karena informasi yang bersangkutan ada melarikan diri ke Biak. Alex Louw juga menghimbau dan mengharapkan kepada para tenaga pengajar, supaya bisa kembali melaksanakan aktifitas belajar mengajar, dan serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, ” tandas Kapolres.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mambramo Raya, Beny Amoye, S.Pd, dalam sesi jumpa kepada awak media di Jayapura mengakui, tidak semua guru di Mamberamo Raya belum menerima gaji mereka, karena sesuai data yang dimiliki, sebagian besar guru telah menerima haknya.
Dikatakan Beny Amoye, bahwa sejak awal pembayaran gaji guru melalui transfer ke rekening masing masing, sayangnya kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, karena sebagian guru tidak rutin mengajar namun menerima gaji. Untuk mensiasati hal tersebut, Dinas Pendidikan mengubah kebijakan gaji yang diserahkan langsung kepada 385 guru, yang tersebar di Mambramo Raya mulai dari tingkat SD-SMU.
,” Total guru sebanyak 385, dari data yang saya terima sebanyak 5 guru belum menerima gaji Rp. 17 juta bulan juni, bulan juli ada 13 guru yg belum menerima gaji Rp. 32 juta. Sementara pembayaran gaji 13 dari total 385 guru, ada sebanyak 90 guru yang belum dibayarkan sebesar Rp. 406 juta, Sedangkan gaji 14 yang belum dibayarkan 110 guru dengan total Rp. 746 juta. Sehingga total yang belum dibayarkan Rp. 1,2 milyar ,” jelas Beny Amoye dalam jumpa pers beberapa waktu lalu di jayapura.
Karena kebijakan membayar secara langsung tersebut, maka guru yang berada ditempat yang tidak menerima gajinya, menimbulkan persoalan hingga berbuntut pada mogok mengajar yang berkepenjangan hingga saat ini.
,” Sudah ada jaminan dari Pak Bupati untuk menyelesaikan hak guru, hanya saja kita minta guru bersabar karena untuk mencairkan dana ini ada prosesnya, tidak segampang membalikan telapak tangan, ” tandas Beny Amoye.
(Napy)





Apa komentar anda ?