Jayapura, Nokenlive.com, – Polisi Perairan dan Udara Polda Papua berhasil menggagalkan Penjualan Ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di atas Kapal Tangker pada senin 27 Agustus malam.
Empat orang pelaku diamankan diatas Kapal Tanker Karganegara yakni LOK (41) Nakhoda SPOB Kertanegara dan AR (28), Nakhoda KM Khairos II, M (26) Mualim I SPOB Kertanegara dan K (40) KKM SPOB Kertanegara.
“Pencurian BBM itu dilakukan dengan cara memindahkan (transfer) BBM jenis Solar dari Kapal SPOB Kertanegara yang disewa PT. Pertamina (Persero) ke KM. Khairos II (kapal Cargo) di tengah laut saat kapal berlabuh,” ujar Direktur Polair Polda Papua, Kombes Yulius Bambang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Ahmad M. Kamal di atas Kapal Kertanegara, Jumat (31/8/18).
Bambang menjelaskan, kedua kapal itu ditemukan saat sedang melakukan transaksi jual beli BBM di atas kapal dan sedang melakukan pengisian (transfer) BBM jenis Solar dari tangki double bottom Kapal SPOB Kertanegara ke tangki Kapal KM. Khairos II tanpa izin/dokumen yang sah. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan.
Ditambahkan Bambang bila harga solar yang dijual ialah Rp 40 ribu/liter sedangkan harga normal solar industri ialah Rp 110 ribu/liter.
Kapal SPOB Kertanegara adalah kapal yang disewa oleh Pertamina untuk menyuplai BBM ke Pertamina Jayapura, sedangkan Kapal Khairos II merupakan KM cargo yang sedang berlabuh di pelabuhan Jayapura. “ Saat keduanya sedang berlabuh kesempatan itulah dilakukan transfer BBM langsung di atas kapal, “Jelas Bambang.
Atas tindakan dari ABK Kapal SPOB Kertanegara, ke tiga nya dikenakan Pasal 363 dan Pasal 53 huruf (d) JO Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mugas jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana dan denda paling tinggi Rp.30 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka R Nakhoda KM. KAIROS Il dikenakan Pasal 480 dan Pasal 53 huruf (d) JO Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 30 miliar. (Nug)
Apa komentar anda ?