Jayapura, Nokenlive.com, – Pelaku Pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 9 Tahun (YL/25) di kabupaten lanny Jaya, Papua berhasil di tangkap aparat Polres Lanny Jaya, Minggu (19/08/18).
Aparat mengamankan YL di Distrik Nogi, Kabupaten Lanny Jaya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“ kasus ini bermula saat korban berinisial MY pulang dari sekolah, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 13.40. Namun ditengah perjalanan, korban dihadang pelaku, “Jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam Rilis yang di sampaikan pada senin (20/08/18).
Dijelaskan Kamal bila usai di hadang, Korban lantas dibawa pelaku di sebuah honai kosong dan akhirnya menjadi korban asusila. Akibat peristiwa ini, korban mengalami rasa sakit pada bagian organ intim.
“ Jadi korban ini pulang dan lapor ke orang tuanya, Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila itu langsung menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polres setempat, “Tambah Kamal.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lanny Jaya guna proses hukum lanjutan. Sementara korban tengah dirawat di Rumah Sakit setempat.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 13 tahun kurungan penjara, “Jelas Kamal
Sementara itu, Kamal sangat menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu. Ia berharap kasus serupa tak terjadi kembali di wilayah Papua.
“Kami sangat prihatin, anak kecil seharusnya dijaga dan bukan diperlakukan seperti itu. Kami mengimbau para orang tua lebih ekstra lagi mengawasi anak-anaknya,” Pungkasnya. (Nug)
Apa komentar anda ?