ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juni 25, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Ditetapkan Tersangka, Jafar Umar Talib Cs Dijerat UU Darurat

Ditetapkan Tersangka, Jafar Umar Talib Cs Dijerat UU Darurat

Oleh : Noken Live
1 Maret 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Barang bukti dari JUT yang telah di amankan pihak kepolisian

Barang bukti dari JUT yang telah di amankan pihak kepolisian

Jayapura, Nokenlive.com – Polda Papua menetapkan Ustad Jafar Umar Thalib, pimpinan pondok pesantren Ilhya As – Sunnah di Kabupaten Keerom bersama 6 orang pengikutnya sebagai tersangka pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Penetapan ketujuh tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi – saksi dan pelaku serta gelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono, S.Ik, M.Si.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, akhirnya penyidik reskrimum Polda Papua naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka masing – masing, Jafar Umar Thalib alias JUT, AJU (20),  S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, dalam keterangan pesnya di Mapolda Papua, Kamis (28/2/2019).

Sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud.

Menurut Kamal, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengerusakan rumah warga di Koya Barat pada hari rabu 27 februari 2019 lalu.

Kasus Koya

1 dari 3
- +
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pihak JUT saat jumpa pers
Jaffar Umar Thalib Cs

1. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pihak JUT saat jumpa pers

2. Jaffar Umar Thalib Cs

Jaffar Umar Thalib Cs

3. Jaffar Umar Thalib Cs

“Tersangka JUT mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujarnya.

Sementara tersangka AJU mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban, tersangka S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban.

“Tersangka AR, IJ, MM alias Z dan AR alias A mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani yang sementara di putar korban HN dan IN,” katanya.

Penyidik reskrimum Polda Papua juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) bilah samurai warna kuning, 1 (satu) bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, 2 (Dua) buah Speaker Sound (rusak), 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Perlu diketahui, kejadian berawal dari Korban HN memutar music dengan volume keras di rumahnya  di Jl. Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, sekitar pukul 05.30 WIT, Rabu (27/2/2019).

Tiba – tiba beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.

Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan music dengan volume yang keras korban menjawab kan subuh warga muslim sholat jam 04.15 wit kalau jam 05.30 wit.

Kemudian mereka melakukan pengerusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus kearah selatan

Atas kejadian itu, Polda Papua mengamankan 8 (Delapan) untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari delapan orang tersebut tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengerusakan rumah warga.

(BM)

Tags: Dijerat UU DaruratJafar Umar Talib Cskasus koya baratpimpinan pondok pesantren Ilhya As – Sunnah
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pendeta Hein C Mano Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Koya

Berita Selanjutnya

Perayaan HUT Kota Sorong Ke 19

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua