Jayapura, Nokenlive.com – Polda Papua menetapkan Ustad Jafar Umar Thalib, pimpinan pondok pesantren Ilhya As – Sunnah di Kabupaten Keerom bersama 6 orang pengikutnya sebagai tersangka pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Penetapan ketujuh tersangka sesuai hasil pemeriksaan saksi – saksi dan pelaku serta gelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono, S.Ik, M.Si.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, akhirnya penyidik reskrimum Polda Papua naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka masing – masing, Jafar Umar Thalib alias JUT, AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, dalam keterangan pesnya di Mapolda Papua, Kamis (28/2/2019).
Sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut atas nama Fauzi Maqsud.
Menurut Kamal, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengerusakan rumah warga di Koya Barat pada hari rabu 27 februari 2019 lalu.
“Tersangka JUT mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujarnya.
Sementara tersangka AJU mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban, tersangka S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban.
“Tersangka AR, IJ, MM alias Z dan AR alias A mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani yang sementara di putar korban HN dan IN,” katanya.
Penyidik reskrimum Polda Papua juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) bilah samurai warna kuning, 1 (satu) bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, 2 (Dua) buah Speaker Sound (rusak), 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perlu diketahui, kejadian berawal dari Korban HN memutar music dengan volume keras di rumahnya di Jl. Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, sekitar pukul 05.30 WIT, Rabu (27/2/2019).
Tiba – tiba beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.
Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan music dengan volume yang keras korban menjawab kan subuh warga muslim sholat jam 04.15 wit kalau jam 05.30 wit.
Kemudian mereka melakukan pengerusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus kearah selatan
Atas kejadian itu, Polda Papua mengamankan 8 (Delapan) untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari delapan orang tersebut tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengerusakan rumah warga.
(BM)
Apa komentar anda ?