JAYAPURA, nokenlive.com – Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama Polresta Jayapura dan Jasa Raharja melaksanakan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Jayapura Tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, dan berlangsung di Jayapura, Rabu (9/9).

Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jayapura Tahun 2026 merupakan wadah yang sangat baik untuk membahas berbagai persoalan sekaligus mencari solusi dalam penanganan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jayapura.
Menurutnya, ketertiban dan keteraturan masyarakat dalam berlalu lintas akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Kota Jayapura.
“Kolaborasi dan sinergi sangat penting, sebab persoalan lalu lintas di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab satuan lalu lintas dan Dinas Perhubungan, tetapi harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia berharap hasil forum tersebut dapat diimplementasikan melalui langkah-langkah nyata di lapangan, sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan di Kota Jayapura.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura, KBP Fredrikus Maclarimboen, S.I.K., mengatakan kepada media bahwa untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang semakin padat pada waktu-waktu tertentu, masyarakat pengguna jalan dapat memanfaatkan sejumlah jalur alternatif yang tersedia.

Menurutnya, pemanfaatan jalan alternatif dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, mengatakan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi momentum untuk melihat kesiapan sumber daya manusia, fasilitas pendukung sistem transportasi, serta ketersediaan rambu-rambu lalu lintas yang memadai di Kota Jayapura.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi terhadap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan umum dan kendaraan penumpang umum.
Operasi tersebut akan berkaitan dengan pemeriksaan izin trayek, izin operasional kendaraan umum, serta uji KIR atau pemeriksaan fisik kendaraan secara berkala guna memastikan kendaraan umum dalam kondisi layak jalan.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengawasan terhadap tarif, rute trayek, serta menertibkan kendaraan umum yang melanggar ketentuan yang berlaku.
(Melviandres. P – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?