JAKARTA, nokenlive.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni, namun hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan penyalurannya.
Ribka menilai keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan, sehingga diperlukan kecepatan, komitmen, konsistensi, serta penguatan fungsi pengawasan di daerah.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh komponen daerah tersebut menerima penyaluran secara lengkap untuk Dana Otsus dan DTI. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya percepatan agar seluruh tahapan penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ribka menegaskan, percepatan penyaluran penting karena Dana Otsus bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pelayanan dasar.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi serta pengendalian pelaksanaan Dana Otsus. Ia menilai keterlambatan tidak semestinya terus berulang apabila fungsi pengawasan di daerah berjalan optimal.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Menurut Ribka, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi kapasitas aparatur Pemda dalam mengelola Dana Otsus. Terlebih, pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun dan seharusnya menjadi momentum bagi Pemda untuk semakin mandiri dalam mengelola pemerintahan dan anggaran.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemantauan penyaluran dan realisasi, sekaligus mengidentifikasi serta menyelesaikan kendala sebelum berdampak pada tahapan berikutnya, sehingga setiap rupiah Dana Otsus dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Lisa – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?