YALIMO, nokenlive.com – Bupati Yalimo, Nahor Nekwek, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo. Penegasan tersebut disampaikan usai memimpin apel ASN pada Senin (8/6/2026) di halaman Kantor Bupati Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam arahannya, Bupati Nahor Nekwek mengingatkan seluruh ASN agar menjaga kedisiplinan, terutama dalam kehadiran di kantor serta pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Menurutnya, disiplin ASN merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah daerah, terdapat 137 ASN yang tercatat tidak melaksanakan tugas dan mangkir dari kantor dalam rentang waktu antara tiga hingga 20 tahun tanpa keterangan yang jelas kepada kepala perangkat daerah maupun kepala dinas terkait.
Pemerintah Kabupaten Yalimo telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Peraturan Bupati Yalimo Nomor 5 Tahun 2025. Tim tersebut akan melakukan kajian dan verifikasi terhadap seluruh data ASN yang telah teridentifikasi.
Menurut Bupati, jumlah ASN yang semula terdata mendekati 150 orang mengalami perubahan setelah beberapa pegawai kembali aktif bekerja. Pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk melapor dan memberikan klarifikasi kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing.
“Kami sudah memberikan waktu satu sampai dua minggu. Dari data yang ada, sebagian sudah kembali aktif, namun hingga hari ini masih terdapat 137 ASN yang belum melapor kepada kepala perangkat daerah maupun kepala dinas,” ujar Nahor Nekwek.

Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah proses kajian oleh tim yang telah dibentuk. Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan proses administrasi melalui sistem dan aplikasi kepegawaian yang berlaku agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Bupati menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan kehendak pribadi kepala daerah, melainkan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN.
Di sisi lain, Nahor Nekwek menyampaikan apresiasinya kepada ASN yang telah kembali aktif bekerja. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus berupaya merangkul para pegawai agar dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Kami ingin membangun pemerintahan yang berjalan baik. ASN yang kembali aktif akan kami rangkul, duduk bersama, berdiskusi bersama, dan mencari solusi bersama demi kemajuan daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Yalimo menargetkan seluruh proses penanganan ASN yang mangkir tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan diselesaikan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
(Dwi Andreas – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?