ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juli 24, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Baperinda Sosialisasikan Perda RTRW 2026-2046, Ini Harapan DPRK Kota Jayapura

Baperinda Sosialisasikan Perda RTRW 2026-2046, Ini Harapan DPRK Kota Jayapura

Oleh : Nokenlive
24 Juli 2026
Di Politik dan Pemerintahan
0
Baperinda Sosialisasikan Perda RTRW 2026-2046, Ini Harapan DPRK Kota Jayapura

JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026-2046.

Kegiatan yang berlangsung di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (24/7), dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, didampingi Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Kefas Awi.

Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Awi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi Perda RTRW yang menjadi pedoman pembangunan Kota Jayapura selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha dan pengembang (developer), instansi teknis, Baperinda Provinsi Papua hingga DPRK Kota Jayapura.

“Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah memang harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di 14 kampung, 25 kelurahan, dan lima distrik di Kota Jayapura,” ujar Robby.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Baperinda Kota Jayapura, Maria Clara Jouwe, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan pemanfaatan ruang yang terjadi di Kota Jayapura.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak lahan pertanian, perikanan, dan perkebunan telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penyesuaian terhadap RTRW melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat, termasuk pengusaha dan developer, memahami aturan tata ruang sebelum melakukan investasi sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai dengan RTRW Kota Jayapura,” jelas Maria Clara.

DPRK: Perda Harus Diketahui Seluruh Masyarakat

Anggota Komisi C DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, menilai sosialisasi Perda RTRW sangat penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah.

Menurutnya, pengaturan komposisi pemanfaatan ruang dalam RTRW harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Jayapura selama lima tahun ke depan.
“RTRW harus menjadi instrumen keberhasilan RPJMD. Karena itu perda ini harus dilaksanakan secara konsisten,” tegas Ismail.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.

Ia berharap penerapan RTRW Kota Jayapura dapat berjalan selaras dengan kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Papua sehingga penataan dan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukannya.

Yuli juga meminta agar sosialisasi tidak berhenti pada tingkat pemerintah dan pemangku kepentingan, tetapi diperluas hingga menyentuh masyarakat di tingkat paling bawah.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi ditindaklanjuti hingga ke masyarakat di tingkat RT dan RW agar seluruh warga memahami aturan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.

Dengan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dan investasi di Kota Jayapura dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan RTRW.

(Melviandres Pamanggori/Redaksi)

Tags: Baperida Kota Jayapura sosialisasi Raperda RTRW 2026DPRK Kota Jayapurapemkot jayapuraRobby Kefas Awi
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Gubernur Mepa: Hari Jadi ke-IV Papua Tengah momentum evaluasi pembangunan daerah

Berita Terkait

Bupati Puncak Elvis Tabuni Kembali Raih IPSEA 2026, Dua Tahun Berturut-Turut Diakui atas Transformasi Daerah
Papua Tengah

Bupati Puncak Elvis Tabuni Kembali Raih IPSEA 2026, Dua Tahun Berturut-Turut Diakui atas Transformasi Daerah

DPRK Jayawijaya Minta 328 Kepala Kampung Jaga Kondusivitas, Pemkab Masih Tempuh PK atas Putusan PTUN
Politik dan Pemerintahan

DPRK Jayawijaya Minta 328 Kepala Kampung Jaga Kondusivitas, Pemkab Masih Tempuh PK atas Putusan PTUN

Pelantikan Pengurus DPW dan DPD PAN se-Papua Raya Momentum Bangun Kekuatan Menuju Pemilu 2029
Politik dan Pemerintahan

Pelantikan Pengurus DPW dan DPD PAN se-Papua Raya Momentum Bangun Kekuatan Menuju Pemilu 2029

Lanny Jaya Fokus Percepat Pembangunan, Bupati Targetkan Kesejahteraan Masyarakat Meningkat
Politik dan Pemerintahan

Lanny Jaya Fokus Percepat Pembangunan, Bupati Targetkan Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua