JAYAPURA, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026-2046.
Kegiatan yang berlangsung di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (24/7), dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, didampingi Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Kefas Awi.
Kepala Baperinda Kota Jayapura, Robby Awi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi Perda RTRW yang menjadi pedoman pembangunan Kota Jayapura selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha dan pengembang (developer), instansi teknis, Baperinda Provinsi Papua hingga DPRK Kota Jayapura.
“Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah memang harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di 14 kampung, 25 kelurahan, dan lima distrik di Kota Jayapura,” ujar Robby.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Baperinda Kota Jayapura, Maria Clara Jouwe, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan pemanfaatan ruang yang terjadi di Kota Jayapura.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir banyak lahan pertanian, perikanan, dan perkebunan telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penyesuaian terhadap RTRW melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat, termasuk pengusaha dan developer, memahami aturan tata ruang sebelum melakukan investasi sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai dengan RTRW Kota Jayapura,” jelas Maria Clara.
DPRK: Perda Harus Diketahui Seluruh Masyarakat
Anggota Komisi C DPRK Kota Jayapura, Ismail Bepa, menilai sosialisasi Perda RTRW sangat penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, pengaturan komposisi pemanfaatan ruang dalam RTRW harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Jayapura selama lima tahun ke depan.
“RTRW harus menjadi instrumen keberhasilan RPJMD. Karena itu perda ini harus dilaksanakan secara konsisten,” tegas Ismail.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.
Ia berharap penerapan RTRW Kota Jayapura dapat berjalan selaras dengan kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Papua sehingga penataan dan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukannya.
Yuli juga meminta agar sosialisasi tidak berhenti pada tingkat pemerintah dan pemangku kepentingan, tetapi diperluas hingga menyentuh masyarakat di tingkat paling bawah.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi ditindaklanjuti hingga ke masyarakat di tingkat RT dan RW agar seluruh warga memahami aturan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.
Dengan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dan investasi di Kota Jayapura dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan RTRW.
(Melviandres Pamanggori/Redaksi)





Apa komentar anda ?