ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juli 3, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pria di Abe Pantai Ditangkap, Diduga Jadikan Ganja Sebagai Mata Pencaharian

Pria di Abe Pantai Ditangkap, Diduga Jadikan Ganja Sebagai Mata Pencaharian

Oleh : Nokenlive
17 Mei 2026
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Port Numbay, Provinsi Papua
0
Pria di Abe Pantai Ditangkap, Diduga Jadikan Ganja Sebagai Mata Pencaharian

Foto : Humas Polresta Jayapura Kota Keterangan Foto : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pemilik Ganja di Abe Pantai, Sabtu (16/5/2026)

JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial LL (25) yang diduga menjadikan narkotika golongan I jenis ganja sebagai mata pencaharian. Pelaku ditangkap di wilayah Abe Pantai, Distrik Abepura, Sabtu (16/05) sekitar pukul 13.00 WIT.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat proses penangkapan, petugas sempat melakukan pencarian terhadap LL yang diketahui berada di sekitar lokasi rental PlayStation tidak jauh dari kediamannya. Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 58,44 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh LL dari seorang pria di kawasan Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi di seputaran Kompleks Argapura Pantai. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Tentunya tim akan melakukan pengembangan dari kasus ini,” tegas AKP Febry Pardede.

Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepada para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolresta.

(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)

Tags: Abe PantaiDistrik AbepuraFebry V. PardedeFredrickus W.A. Maclarimboenkota jayapuraSatuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Polisi Sita 1,5 Kilogram Ganja

Berita Selanjutnya

Pemkab Yalimo Imbau Warga Tidak Terlibat Konflik Wamena

Berita Terkait

Pesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden
Hukum dan Kriminal

Pesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden

Polresta Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polresta Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Pilot Asal Negeri Paman Sam, Dikabarkan Tewas Dan Pesawat Dibakar di Yahukimo, Papua
Hukum dan Kriminal

Pilot Asal Negeri Paman Sam, Dikabarkan Tewas Dan Pesawat Dibakar di Yahukimo, Papua

Bapenda Kota Jayapura: Realisasi pajak reklame tembus Rp12,03 miliar pada triwulan II
Kabar Port Numbay

Bapenda Kota Jayapura: Realisasi pajak reklame tembus Rp12,03 miliar pada triwulan II

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua