JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial LL (25) yang diduga menjadikan narkotika golongan I jenis ganja sebagai mata pencaharian. Pelaku ditangkap di wilayah Abe Pantai, Distrik Abepura, Sabtu (16/05) sekitar pukul 13.00 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat proses penangkapan, petugas sempat melakukan pencarian terhadap LL yang diketahui berada di sekitar lokasi rental PlayStation tidak jauh dari kediamannya. Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar ganja kering dengan total berat mencapai 58,44 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas belanja berwarna hitam. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diperoleh LL dari seorang pria di kawasan Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi di seputaran Kompleks Argapura Pantai. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Tentunya tim akan melakukan pengembangan dari kasus ini,” tegas AKP Febry Pardede.
Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepada para pelaku, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolresta.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?