ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juli 30, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Tangkap Dua Calon Penumpang KM Dempo di Pelabuhan Jayapura

Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Tangkap Dua Calon Penumpang KM Dempo di Pelabuhan Jayapura

Oleh : Nokenlive
3 Oktober 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Tangkap Dua Calon Penumpang KM Dempo di Pelabuhan Jayapura

Polresta Jayapura Kota kembali amankan dua calon penumpang kapal KM Gunung Dempo lantaran kedapatan bawa narkotika golongan I jenis Ganja di ruang tunggu Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (1/10/2025) sore. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Polresta Jayapura Kota kembali amankan dua calon penumpang kapal KM Gunung Dempo lantaran kedapatan bawa narkotika golongan I jenis Ganja di ruang tunggu Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (1/10/2025) sore.

Adapun Kedua calon penumpang tersebut masing-masing JW (26) seorang perempuan dan  GW(19) seorang laki-laki, ditangkap di waktu yang berbeda saat hendak naik ke atas kapal.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keduanya.

Kata Febry, JW dibekuk bersama barang bukti Ganja sebanyak 21 plastik bening ukuran besar dan 2 plastik Klipper ukuran kecil yang semuanya berisikan Ganja.

“Sedangkan, GW diamankan bersama barang bukti ganja sebanyak 7 plastik bening ukuran sedang,” ungkapnya.

Febry menyampaikan bahwa kini kedua pemilik ganja sedang dalam pemeriksaan lebih intensif oleh pihak Penyidik Terkait asal barang haram tersebut.

“Dari perbuatannya kedua penumpang tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)

Tags: KM Gunung Dempokota jayapurapelaku ganjaPolresta Jayapura KotaReskrim
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Partisipasi Masyarakat Warnai Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Puncak 2025–2029

Berita Selanjutnya

Polres Asmat Bongkar Kasus Produksi Miras Lokal Jenis Sopi Kaki Anjing

Berita Terkait

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Dianiaya, Brigpol Fredi Lukas Awes Personel Brimob Polda Papua Gugur di Yahukimo

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Hukum dan Kriminal

Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senjata Api Diamankan di Yahukimo, Papua Pegunungan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua