ASMAT, NOKENLIVE.com- Polres Asmat berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras lokal dengan sebutan kaki anjing di Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Pengungkapan tersebut langsung disampaikan oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, didampingi Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo dalam release kasus memproduksi minuman keras jenis sopi atau kaki anjing, di halaman Mako Polres Asmat, Kamis (2/10/2025).
Kapolres Wahyu dalam kesempatannya mengatakan bahwa pelaku penjualan miras jenis sopi telah diamankan beserta barang bukti pada hari Jumat 26 September 2025 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan pada 2 TKP berbeda diantaranya:
- 32 Liter miras jenis sopi
- 1 unit Handphone Vivo Y17s
- 1 Unit Motor Listrik Merek LV Series warna ungu
- uang tunai Rp500.000,-
- 5 buah tandon berwarna putih ukuran 60 liter yang berisikan bahan fermentasi
- 3 buah tandon kosong berwarna putih ukuran 60 liter
- 1 buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter
- 2 buah kompor hock 32 sumbu
- 1 buah kompor hock 22 sumbu
- 2 buah panci ukuran 45 centimeter
- 1 buah panci ukuran 36 centimeter yang berisikan bahan fermentasi yang sedang dimasak
- 1 buah panci ukuran 40 centimeter
- 1 buah panci ukuran 36 centimeter yang berisikan bahan fermentasi siap di masak,
- 3 buah jerigen minyak tanah ukuran 5 liter dalam keadaan kosong
- 1 jerigen minyak tanah ukuran 5 liter yang didalamnya terdapat sisa minyak tanah
- 1 buah pipa stainless ukuran panjang 116 centimeter diameter 5 centimeter dengan bagian ujung pipa masih terpasang plastik rol hasil dari penyulingan
- 1 buah pipa stainless steel berukuran panjang 85 centimeter dengan diameter 3,8 centimeter
- 1 buah pipa stainless steel berukuran panjang 83 centimeter dengan diameter 2,5 centimeter dan pada masing-masing bagian ujung pipa masih terpasang plastik rol,
- 1 bungkus plastik rol panjang dengan merek CAP JET yang telah terpakai sebagian,
- 1karung Gula Kristal Putih dengan berat 50 kilogram,
- 1 buah pembungkus tepung terigu dengan merek segitiga biru dengan berat 1 kilogram,
- 2 buah pembungkus fermipan dengan berat masing-masing pembungkus 500 gram,
- 1 buah ember berwarna coklat tanpa pegangan berisikan sisa adonan tepung terigu yang telah kering.
“Pelaku Inisial LON menjual miras jenis sopi dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perliter dari hasil penjualan minuman keras tersebut pelaku mendapatkan Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” jelasnya.
Lanjutnya Kapolres Asmat dari usaha tersebut, pelaku memperoleh keuntungan perbulan sebanyak Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) selama 4 bulan pelaku bisa mendapatkan kurang lebih Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Sementara itu, dalam kesempatan yang baik itu Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi buat kinerja Kepolisian Resor Asmat dalam mengungkap dan menangkap pembuat dan penjual miras lokal di Asmat.
Thomas menambahkan bahwa minuman keras merupakan penyakit masyarakat banyak masalah yang di timbulkan akibat dari mengkonsumsi miras tersebut, kami pemerintah Kabupaten Asmat mendukung penuh Polres Asmat dalam melakukan pemberantasan minuman keras di Kabupaten Asmat mulai hari ini.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Anggota Polres Asmat terkhusus bagi Satuan Resnarkoba yang telah mengungkap kasus memproduksi miras jenis Sopi Kaki Anjing dan ini menjadi titik awal untuk memberantas para pengedar serta para pembuat miras lokal tersebut,”ungkapnya.
Bupati Thomas menghimbau kepada masyarakat agar berhenti mengkonsumsi miras mengingat telah banyak kejadian yang membuat resah Kabupaten Asmat. Dan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut maka akan di serahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP mengatur sanksi bagi orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang tanpa memberitahukan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur sanksi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produkis, penyimpanan, pengangkuran, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00,- (empat milyar rupiah). (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?