JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, seorang pria berinisial BP (26) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 400 gram di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Penangkapan terhadap BP dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Febry V.Pardede ketika dihubungi media massa.
“Bermula dari informasi di lapangan, anggota kami langsung bergerak cepat menuju Terminal Mesran. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas yang dibawa,” ungkapnya.
Baca juga: Miras Oplosan Pemicu Tindak Kriminalitas Di Kota Jayapura, Ini Penjelasan Kajari Jayapura
Dalam pengungkapan yang dilakukan satnarkoba polresta berhasil amankan barang bukti berupa : 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja, 2 kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika tersebut.
“Dari kejadian tersebut, kemudian tersangka BP di bawa ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Febry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Datangi Pulau Kosong di Jayapura, Polisi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi, “ Ujarnya. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?