ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejati Papua Kembali Terbitkan SP2 Dugaan Korupsi di Bank Papua Enarotali

Kejati Papua Kembali Terbitkan SP2 Dugaan Korupsi di Bank Papua Enarotali

Oleh : Noken Live
22 Februari 2023
Di Hukum dan Kriminal
0
Kejati Papua Kembali Terbitkan SP2 Dugaan Korupsi di Bank Papua Enarotali

Jayapura, Nokenlive.com-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP2) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali, Provinsi Papua Tengah

SP2 itu dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 sebesar Rp188 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani melalui rilis pers yang diterima Nokenlive, Rabu (22/2/2023).

Aguwani mengatakan, Kejati Papua kembali menerbitkan SP2 dengan Nomor: Print-104/R.1/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Pebruari 2023, dengan memulai kembali penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KMK-Konstruksi kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017.

Sebelumnya, menurut dia, tersangka MPHH selaku Direktur/Kepala Bank Papua Cabang Enarotali dan tersangka YPF mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura atas penetapan tersangka.

Lanjut dia, yang kemudian putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura dalam putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Jap itinya menyatakan pertama, surat perintah Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-02/R.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 Jo. Nomor Print-02.a/R.1/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 adalah tidak sah berikut turunannya.

Kedua, menghukum termohon untuk mengembalikan surat-surat/dokumen milik atau yang telah diambil dan ditahan oleh termohon, karena tidak memenuhi prosedur penyitaan menurut pasal 38 KUHAP.

Selain itu, tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KMK-Konstruksi kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 pada 30 Agustus 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Kedua, barang bukti yang telah disita oleh Penyidik, telah dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, bahwa terhadap penyimpangan dalam proses pemberian 47 Perjanjian KMK-Kontruksi oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 yakni pertama, dokumen pengajuan kredit tak lengkap, namun tetap saja disetujui permohonannya (Akta, SIUP dan lain-lain).

Kedua, surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dijaminkan tidak valid alias dipalsukan, karena Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai tidak pernah menerbitkan SPMK tersebut.

Tidak pernah membayar kegiatan yang disebutkan dalam SPMK tersebut, lantaran tidak pernah dianggarkan selama tahun 2016 sampai dengan 2017, SPMK tersebut adalah palsu.

Tiga, dana fasilitas kredit tak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Keempat, proses pencairannya tidak melampirkan program pekerjaan.Lima, agunan kredit tak seluruhnya dikuasai oleh Bank.

Lalu, enam analis kredit tidak pernah memeriksa fisik dari obyek yang diagunankan, tapi hanya berdasarkan pengakuan debitur. Tujuh, nilai agunan berdasarkan perkiraan debitur bukan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Terkahir, sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dikuasai oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali.

Ia menambahkan, sehingga hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua atas pemberian 47 fasilitas KMK-Konstruksi oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 sebesar Rp 188 miliar. (ANDIKA PAMAN)

Tags: AguwaniBank PapuaKejaksaan Tinggi PapuaPapua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bagi Ribuan Buah Merah, Levianus Kogoya Dapat Rekor Muri

Berita Selanjutnya

21 Hari Masa Tanggap Darurat, SMKN 1 Jayapura Terapkan Pembelajaran Daring

Berita Terkait

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Lakukan Pelanggaran Berat, Pemkot Jayapura Berhentikan 8 Aparat Sipil Negara
Hukum dan Kriminal

Lakukan Pelanggaran Berat, Pemkot Jayapura Berhentikan 8 Aparat Sipil Negara

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua