Jayapura, Nokenlive.com-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP2) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali, Provinsi Papua Tengah
SP2 itu dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 sebesar Rp188 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani melalui rilis pers yang diterima Nokenlive, Rabu (22/2/2023).
Aguwani mengatakan, Kejati Papua kembali menerbitkan SP2 dengan Nomor: Print-104/R.1/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Pebruari 2023, dengan memulai kembali penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KMK-Konstruksi kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017.
Sebelumnya, menurut dia, tersangka MPHH selaku Direktur/Kepala Bank Papua Cabang Enarotali dan tersangka YPF mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura atas penetapan tersangka.
Lanjut dia, yang kemudian putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura dalam putusan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Jap itinya menyatakan pertama, surat perintah Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-02/R.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 Jo. Nomor Print-02.a/R.1/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 adalah tidak sah berikut turunannya.
Kedua, menghukum termohon untuk mengembalikan surat-surat/dokumen milik atau yang telah diambil dan ditahan oleh termohon, karena tidak memenuhi prosedur penyitaan menurut pasal 38 KUHAP.
Selain itu, tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan Putusan Pra Peradilan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KMK-Konstruksi kepada debitur oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 pada 30 Agustus 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Kedua, barang bukti yang telah disita oleh Penyidik, telah dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, bahwa terhadap penyimpangan dalam proses pemberian 47 Perjanjian KMK-Kontruksi oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 yakni pertama, dokumen pengajuan kredit tak lengkap, namun tetap saja disetujui permohonannya (Akta, SIUP dan lain-lain).
Kedua, surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dijaminkan tidak valid alias dipalsukan, karena Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai tidak pernah menerbitkan SPMK tersebut.
Tidak pernah membayar kegiatan yang disebutkan dalam SPMK tersebut, lantaran tidak pernah dianggarkan selama tahun 2016 sampai dengan 2017, SPMK tersebut adalah palsu.
Tiga, dana fasilitas kredit tak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Keempat, proses pencairannya tidak melampirkan program pekerjaan.Lima, agunan kredit tak seluruhnya dikuasai oleh Bank.
Lalu, enam analis kredit tidak pernah memeriksa fisik dari obyek yang diagunankan, tapi hanya berdasarkan pengakuan debitur. Tujuh, nilai agunan berdasarkan perkiraan debitur bukan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terkahir, sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dikuasai oleh PT. Bank Papua Cabang Enarotali.
Ia menambahkan, sehingga hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua atas pemberian 47 fasilitas KMK-Konstruksi oleh PT Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016-2017 sebesar Rp 188 miliar. (ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?