Jayapura, Nokenlive.com
Kepolisian Polda Papua berhasil mengamankan ratusan butir amunisi serta narkoba jenis ganja dari dua palaku masing masing berinsial CH (35) dan FK (34) .

Adapun barang barang bukti berhasil diamankan kepolisian dari dua pelakua CH dan FK masing masing enam butir peluru tajam untuk senjata jenis Moser, 11 butir perluru tajam kaliber 5,56 mm, 8 karung ukuran 10 kg berisikan narkoba jenis ganja, 85 butir peluru hampa dan buah 1 magazine senjata SS-1.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni CH diamankan di jalan lingkaran tanah hitam Abepura, sedangkan FK ditangkap di jalan pasar baru, Sentani, kabupaten Jayapura. Salah satu dari pelaku merupakan warga negara tetangga, PNG.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian saat dimintai keterangan mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pengamatan serta penyelidikan pada Kamis (16/02/23), lalu kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat tersebut berinisial CH (35) sehingga dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi ganja.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapati narkotika tersebut dari temannya yakni FK 34 yang berada di jalan pasar baru, kabupaten Jayapura sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu.
Ia melanjutkan, setelah penyelidikan dikembangkan tim langsung menuju kabupaten Jayapura.
Anggota yang sebelumnya telah dahulu melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa FK berada disalah satu rumah kos, kemudian personel melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk root rice berisikan narkotika jenis Ganja,” bebernya.
Tidak hanya itu, dari rumah kos yang ditempati pelalu FK juga ditemukan 1 buah magazine senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam senjata jenis moser, 11 butir peluru tajam kaliber 5-56 mm, dan 1 buah gelang bergambar Bintang Kejora.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Alfian.
Ia menjelaskan, untuk amunisi yang dimiliki pelaku akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut.
Diakhir penyampaiannya, Dir Narkoba Polda Papua menyebutkan bahwa CH (35) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) tentang narkotika.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?