Jayapura, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexsander Sinuraya, dalam keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya menyebutkan, tim khusus kejaksaan negeri Jayapura berhasil menangkap DPO insial LI di kabupaten Sarmi, Kamis (16/02/23).
LJ merupakan buronan Kejari Jayapura atas kasus perkara dugaan korupsi pada tahun anggaran 2018 silam di Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi.
“Penangkapan dan penahanan terpidana berinisial LJ ini terkait yang bersangkutan diduga melakukan korupsi proyek pengembangan tanaman kasepa atau tanaman ubi berupa singkong, petatas, pisang, dan sayur mayur pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, tahun anggaran 2018 silam,” kata Kajari Jayapura, Lukas Alexsander Sinuraya, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/2/23).
Lanjut putra asal Medan, Sumatra Utara itu, LI diduga melakukan korupsi di dinas Pertanian kabupaten Sarmi di tahun 2018 silam, dengan total anggaran sebesar Rp1,4 Milyar.
“Namun dalam pelaksanaanya dilapangan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp980 Juta,” jelas Lukas Alexsander Sinuraya.
Untuk diketahui, kata lanjut Alexsander, selama tahun 2022 lalu, sekitar 9 hingga 12 orang terpidana yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jayapura telah berhasil ditahan.
Disinggung terkait program kejagung tentang restoratis justice atau penyelesaian perkara pidana tanpa melalui jalur hukum diwilayah kota Jayapura, kata Kajari Jayapura sampai ini belum optimal dilaksanakan karena masih banyak warga hanya ingin penyelesaian perkara melalui jalur hukum.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?