ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Juli 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Ringkus Dua Pelaku Beserta Ratusan Amunisi dan 8 Karung Ganja

Polisi Ringkus Dua Pelaku Beserta Ratusan Amunisi dan 8 Karung Ganja

Oleh : NOKENLIVE
18 Februari 2023
Di Dari TKP, Hukum dan Kriminal, Papua Terkini
0
Dua pelaku CH (35) dan FK (34) saat diamankan di Polda Papua bersama barang bukti berupa ratusan amunisi serta 8 karung narkoba ganja.(FOTO HUMAS)

Dua pelaku CH (35) dan FK (34) saat diamankan di Polda Papua bersama barang bukti berupa ratusan amunisi serta 8 karung narkoba ganja.(FOTO HUMAS)

Jayapura, Nokenlive.com

Kepolisian Polda Papua berhasil mengamankan ratusan butir amunisi serta narkoba jenis ganja dari dua palaku masing masing berinsial CH (35) dan FK (34) .

Dua pelaku CH (35) dan FK (34) saat diamankan di Polda Papua bersama barang bukti berupa ratusan amunisi serta 8 karung narkoba ganja.(FOTO HUMAS)
Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo

Adapun barang barang bukti berhasil diamankan kepolisian dari dua pelakua CH dan FK  masing masing enam butir peluru tajam untuk senjata jenis Moser, 11 butir perluru tajam kaliber 5,56 mm, 8 karung ukuran 10 kg berisikan narkoba jenis ganja, 85 butir peluru hampa dan buah 1 magazine senjata SS-1.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni CH diamankan di jalan lingkaran tanah hitam Abepura, sedangkan FK ditangkap di jalan pasar baru, Sentani, kabupaten Jayapura.  Salah satu dari pelaku merupakan warga negara tetangga, PNG.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian saat dimintai keterangan mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pengamatan serta penyelidikan pada Kamis (16/02/23), lalu kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat tersebut berinisial CH (35) sehingga dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi ganja.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapati narkotika tersebut dari temannya yakni FK  34 yang berada di jalan pasar baru, kabupaten Jayapura sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu.

Ia melanjutkan, setelah penyelidikan dikembangkan tim langsung menuju kabupaten Jayapura.

Anggota yang sebelumnya telah dahulu melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa FK berada disalah satu rumah kos, kemudian personel melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk root rice berisikan narkotika jenis Ganja,” bebernya.

Tidak hanya itu, dari rumah kos yang ditempati pelalu FK juga ditemukan 1 buah magazine senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam senjata jenis moser, 11 butir peluru tajam kaliber 5-56 mm, dan 1 buah gelang bergambar Bintang Kejora.

“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Alfian.

Ia menjelaskan, untuk amunisi yang dimiliki pelaku akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut.

Diakhir penyampaiannya, Dir Narkoba Polda Papua menyebutkan bahwa CH (35) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) tentang narkotika.(ANDIKA PAMAN)

Tags: Dir Narkoba Polda PapuaKabid Humas Polda PapuaKombes Pol AlfianKombes. Pol. Ignatius Benny Adi PrabowoNarkoba GanjaRatusan Amunisi
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tim Khusus Kejari Jayapura Berhasil Tangkap DPO LI  di Sarmi

Berita Selanjutnya

Teri Jigibalom Resmi Nakodai DPW PKS Provinsi Papua Pengunungan

Berita Terkait

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta Presiden Evaluasi Pola Operasi TNI di Papua Usai Konflik di Intan Jaya

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 93,72 Gram Ganja dan Miras Arak Bali Beserta Pelaku

Hukum dan Kriminal

Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senjata Api Diamankan di Yahukimo, Papua Pegunungan

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi
Hukum dan Kriminal

Ketua KPK RI Bertemu Kapolda se-Tanah Papua, Bahas Pemberantasan Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua