Jayapura, Nokenlive.com
Respon laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal di seputaran Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, kepolisian Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak cepat.
Alhasil, anggota Polsek Jayapura Selatan berhasil tangkap tiga orang pelaku masing masing berinisial HI (39) seorang perempuan, dan dua orang pria yakni S (25) dan AL (34).

Polisi juga berhasil menyita ratusan botol miras dari tiga pelaku tersebut disepanjang jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (27/12) malam.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H via telepon selulernya, Rabu, (28/12/22 membenarkan penangkapan seorang perempuan HI (39) dan dua orang pria yakni S (25) dan AL (34).
Kapolsek mengatakan, ketiganya ditangkap dilokasi berbeda saat hendak melakukan transaksi penjualan minuman keras secara illegal.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis.
“Berawal saat tim opsnal kami yang merespon laporan masyarakat terkait aktifitas para penjual miras secara ilegal yang kian meresahkan disepanjang jalan Kelapa Dua Entrop,” teranya.
Menurut Kapolsek AKP. Julkifli Sinaga sebelum melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Mirwan, S.Tr.K, tim telebih dahulu melakukan penyelidikan dengan memonitoring aktifitas dimaksud.
Lebihlanjut AKP Julkifli menerangkan, saat diamankan tim langsung lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan awal hingga ditemui barang bukti lainnya yang disimpan dilokasi penyimpanan masing-masing pelaku.
“Dari HI, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 12 botol berbagai jenis, sedangkan dari pelaku S total 121 botol minuman keras berbagai merk, dan yang terakhir dari pelaku AL total sebanyak 235 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang siap untuk didagangkan secara ilegal,” pungkasnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota ini juga menambahkan, kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga menghimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para pedagang minuman keras secara ilegal yang beraktifitas di sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop.
“Jika masih ada yang beraktifitas seperti ketiga pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penangkapan pelaku penjual miras illegal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan operasi lilin Cartensz-2022 Polrsta Jayapura Kota dalam rangka pengamanan Nataru di Kota Jayapura.
“Mari bersama saling jaga satu sama lain, bersinergi memelihara kondusifitas Kamtibmas untuk kepentingan umum,” tutup Kapolsek.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?