
KASONAWEJA, Nokenlive.com
Personil Polsek Mamberamo Tengah (Mamteng) menangkap dua orang terduga pelaku sebagai pengedar dan pemilik narkotika golongan I jenis ganja di dua tempat berbeda, salah satunya di Kompleks Pemda II, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Sabtu (04/05) dini hari.
Penangkapan terduga pelaku pengedar dan pemilik narkotika golongan I jenis ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga direspon oleh Kapolsek Mamberamo Tengah Ipda Isak Kyeuw Kyeuw untuk dilakukan penyelidikan.
“Anggota Polsek Mamberamo Tengah melakukan penyelidikan selama empat hari, dari hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 hingga Jumat tanggal 3 Juni 2022 dengan memperoleh informasi identitas dan alamat target atau pelaku,” kata Kapolres Mamberamo Raya *AKBP Yusuf Wahyudiono SIK* dalam keterangan pers di Mapolsek Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Sabtu 4 Juni 2022.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022, sekitar pukul 19.00 WIT, anggota Polsek Mamberamo Tengah dipimpin oleh Kapolsek Mamberamo Tengah Ipda Isak Kyeuw Kyeuw terus mendalami secara intensif guna ungkap terduga pelaku pengedar dan pemilik narkotika golongan I jenis ganja.
“Anggota di lapangan melakukan pembuntutan terhadap target di sekitar Pemda II dan Jalan Masuk Logpon Pemda II yang merupakan alamat target. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 00.45 WIT, anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama di Jalan Aberi Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah, dengan identitas pelaku dengan insial ARI atau bisa dipanggil Rais (23 tahun), yang berprofesi sebagai honorer di pemda setempat, alamat Pemda II Kasonaweja,” katanya.
“Dari tangan pelaku yang diduga pengedar ini, didapatkan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening ukuran kecil,” sambungnya.
Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka soal dari mana memperoleh narkotika golongan I jenis ganja tersebut, didapatkan terduga pelaku lainnya yakni FR.
“Berdasarkan info tersebut, kemudian sekitar pukul 01.00 WIT dihari yang sama, Kapolsek dan anggota bergerak ke rumah FR yg beralamat di Jalan Logpon Pemda II Kasonaweja. Disana dilakukan penggeledahan dan mengamankan terduga tersangka FR (28 tahun) yang berstatus honorer,” katanya.
Di rumah FR, lanjutnya, personil berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja dan tiga bungkus plastik bening ukuran besar juga berisikan ganja.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Mamberamo Tengah, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (Cho Wersay)




Apa komentar anda ?