
BIAK, Nokenlive.com
Tim Jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor menerima penyerahan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Tahun anggaran 2019 dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berjumlah dua (2) orang, yaitu tersangka atas nama, tersangka berinisial (L) selaku bendahara KPU Supiori T. A 2019 dan tersangka berinisial (NM) selaku sekretaris KPU Supiori T. A 2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Biak Numfor di pimpin langsung oleh kepala Kejari Biak Numfor, DR. E. Pauline Numberi S.H.,M.H yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Senin, (11/04/2022).
Kasi Pidsus, Pujo Rasmoyo S.H.,M.H mengatakan Tersangka dan barang bukti diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Biak Numfor dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kedua tersangka.
“Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka secara medis dinyatakan sehat dan layak untuk selanjutnya dilakukan penahanan jenis Rutan”.
Dikatakan Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua pada tanggal 16 April 2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rutin pada KPU Supiori T. A 2019 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 548.069.833,-.
Kedua tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 JO Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) kepala kejaksaan Negeri Biak Numfor, Nomor Print 02/R.1.12/FT.1/04/2022 tersangka atas nama berinisial (L) dan surat perintah penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Nomor Print 03/R.1.12/FT.1/04/2022 atas nama berinisial (NM) selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Biak Numfor selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 april 2022 sampai dengan tanggal 30 april 2022.
Selanjutnya Tim Jaksa penuntut Umum akan melakukan gelar perkara untuk segera menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Tipikor kelas 1A Jayapura. (Lisa)




Apa komentar anda ?