Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pria berinisial BT (48tahun) tinggal di Kampung Netar Sentani Timur harus berusan dengan Polisi, karena tega melakukan pecehan terhadap anak kandungnya Melati (16tahun) sendiri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan persnya Sabtu (06/06) menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur, pada (01/05), saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya.
Namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya, tutur Kabid Humas Polda Papua.
Menurut Kabid Humas, pada (06/05) keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku kemudian diamankan ke Polres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, ujar Kabid Humas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?