ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Lima Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Lima Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh : Noken Live
6 Juni 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Lima Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Jayapura, AKBP Vicktor D Makbon saat berbicara dengan pelaku BT (48tahun) saat diamankan di Polres Jayapura (Humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pria berinisial BT (48tahun) tinggal di Kampung Netar Sentani Timur harus berusan dengan Polisi, karena tega melakukan pecehan terhadap anak kandungnya Melati (16tahun) sendiri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan persnya Sabtu (06/06) menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.

Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur, pada (01/05), saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya.

Namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya, tutur Kabid Humas Polda Papua.

Menurut Kabid Humas, pada (06/05) keluarga korban melaporkanya ke Mapolres Jayapura. Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku kemudian diamankan ke Polres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyeldikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, ujar Kabid Humas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

(Andika/Jack)

Tags: Cabuli Anak KandungHumas Polda PapuaKampung Netar Sentani Timurpolres jayapura
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bupati Keerom Serahkan Paket Sembako, Masker dan Uang di Distrik Yafi dan Web

Berita Selanjutnya

Bawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polres Pegubin

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat
Hukum dan Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Diduga Terlibat Penyerangan Aparat

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur
Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Tewas Diduga Dibakar Orang Tua di Sentani Timur

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi HP Pengunjung Kafe di Abepura, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua