Jayapura, Nokenlive.com – Anggota Polres Pegunungan Bintang melakukan penangkapan M Ade Farhan (21) pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Distro Bandung jalan Okmakot Balusu Distrik Oksibil Kab. Pegunungan Bintang, Jumat (05/06) sekitar pukul 14.30 Wit.
Dalam keterangan persnya Jumat (05/06), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, penangkapan pelaku dan barang bukti di lakukan di salah satu toko di Pegunungan Bintang.
Sekitar pukul 08.30 Wit sat Reskrim Polres Peg. Bintang menerima informasi ada paket jasa Pengiriman yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu dikirim melalui pesawat Cargo Trigana dengan tujuan Oksibil, jelas Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, anggota langsung menuju kantor salah satu Jasa pengiriman Oksibil dan tiba pesawat trigana tiba di bandara Oksibil, kemudian melakukan bongkar muat barang. Selanjutnya Paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu diantar ke Kantor salah satu Jasa pengiriman Oksibil.
Paket yang di duga sabu tiba kantor salah satu Jasa pengiriman oksibil, kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan serta pemantauan orang yang akan mengambil Paket 1 buah karton yang di duga berisi sabu.
Saat itu, datang seseorang ke kantor Jasa pengiriman untuk mengambil karton yang di duga berisi sabu tersebut. Kemudian anggota mengikuti orang tersebut, dan melihat Paket tersebut di bawa ke salah satu toko yang beralamat di jalan Okmakot Balusu oksibil kab. Peg. Bintang, kata Kabid Humas.
Saat bersamaan, kata Kabid Humas, anggota kemudian masuk ke dalam toko kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan barang, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 4 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba Jenis Sabu didalam susu SGM.
Atas temuan ini, pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Peg. Bintang untuk di dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dikirm dari bogor dengan memasukannya kedalam kaleng susu, ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub UU nomor 20 tahun dan pidana 20 tahun penjara denda Rp 10 miliar rupiah.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?