Jayapura, Nokenlive.com – Terus meningkatnya pasien positif covid-19 di Kota Jayapura, Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2020 tetang wajib pakai masker.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktifitas, kata Makzi L. Atanay, SH, selaku Kepala Bagian Hukum setda Kota Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.
Menurut Makzi, Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di kota Jayapura, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan gugus tugas dalam penyelenggaran penggunaan masker.
“Peraturan ini juga dimaksudkan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker,”tambahnya.
Dijelaskan, dengan berlakunya peraturan ini, setiap warga wajib menggunakan masker disetiap aktifitasnya di luar rumah, bahkan jika terdapat warga yang tidak mematuhi perwal ini, akan dikenakan sanksi
“Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kerja social atau membersihkan sarana umum, dan denda 50 ribu rupiah, dan ini berlaku kepada siapa saja,”jelas Kabag Hukum.
Denda yang dibayarkan akan diserahkan kepada khas daerah melalui bank papua,”tambahnya.
Selain itu, perwal ini juga diberlakukan kepada pelaku usaha untuk setiap petugasnya wajib menggunakan masker saat berikan pelayanan.
Serta menyediahkan tepat cuci tangan dan berhak menolak dilayani jika ada pelanggan yang tidak gunakan masker, kata Kabag Hukum.
“Kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi perwal ini akan diberikan sanksi teguran tertulis, denda 500.000 hingga pencabautan izin usaha,”ungkap Kabag Hukum.
Pemberlakuan Perwal ini berlaku sejak ditanda tangani wali kota Jayapura terhitung sejak 2 Juni 2020.
(NL/ Humas)





Apa komentar anda ?