ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemkot Jayapura Keluarkan PERWAL Wajib Masker

Pemkot Jayapura Keluarkan PERWAL Wajib Masker

Oleh : Noken Live
4 Juni 2020
Di Kabar Port Numbay
0
Pemkot Jayapura Keluarkan PERWAL Wajib Masker

Contoh pengunaan masker oleh Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dan Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Joni Betaubun (Dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Terus meningkatnya pasien positif covid-19 di Kota Jayapura, Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2020 tetang wajib pakai masker.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktifitas, kata Makzi L. Atanay, SH, selaku Kepala Bagian Hukum setda Kota Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.

Menurut Makzi, Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di kota Jayapura, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat  dan gugus tugas dalam penyelenggaran penggunaan masker.

“Peraturan ini juga dimaksudkan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker,”tambahnya.

Dijelaskan, dengan berlakunya peraturan ini, setiap warga wajib menggunakan masker disetiap aktifitasnya di luar rumah, bahkan jika terdapat warga yang tidak mematuhi perwal ini, akan dikenakan sanksi

“Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kerja social atau membersihkan sarana umum, dan denda 50 ribu rupiah, dan ini berlaku kepada siapa saja,”jelas Kabag Hukum.

Denda yang dibayarkan akan diserahkan kepada khas daerah melalui bank papua,”tambahnya.

Selain itu, perwal ini juga diberlakukan kepada pelaku usaha untuk setiap petugasnya wajib menggunakan masker saat berikan pelayanan.

Serta menyediahkan tepat cuci tangan dan berhak menolak dilayani jika ada pelanggan yang tidak gunakan masker, kata Kabag Hukum.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi perwal ini akan diberikan sanksi teguran tertulis, denda 500.000 hingga pencabautan izin usaha,”ungkap Kabag Hukum.

Pemberlakuan Perwal ini berlaku sejak ditanda tangani wali kota Jayapura terhitung sejak 2 Juni 2020.

(NL/ Humas)

Tags: Benhur Tomi Manopemkot jayapuraPeraturan WalikotaWalikota Jayapura
Bagikan7Tweet4KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Di Papua 15 Kabupaten Zona Hijau, 14 Zona Merah

Berita Selanjutnya

DPRD Deiyai Harap Sekda Baru Betah Di Tempat Baru

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke 81, Warga di RW IV Ardipura Gelar Beragam Lomba
Kabar Port Numbay

Semarak HUT RI ke 81, Warga di RW IV Ardipura Gelar Beragam Lomba

Hingga Juli 2026, Realisasi PAD Kota Jayapura Capai 61,48 Persen
Kabar Port Numbay

Hingga Juli 2026, Realisasi PAD Kota Jayapura Capai 61,48 Persen

Pemkot Jayapura Gelar Monev Triwulan II 2026, Realisasi Fisik Capai 60,19 Persen dan Keuangan 32,49 Persen
Kabar Port Numbay

Pemkot Jayapura Gelar Monev Triwulan II 2026, Realisasi Fisik Capai 60,19 Persen dan Keuangan 32,49 Persen

Moto Kota Jayapura Akan Ditambah Bahasa Skouw, Begini Sebutannya
Kabar Port Numbay

Moto Kota Jayapura Akan Ditambah Bahasa Skouw, Begini Sebutannya

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua