Jayapura, Nokenlive.com – Kejaksaan Tinggi Papua mengakui sejak wabah corona masuk ke Indonesia dan meluas hingga ke Papua Maret lalu, membuat penanganan hukum tindak pidana korupsi di Papua terhenti.
Hal tersebut dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Lukas Alexsander Sinuraya kepada wartawan, Selasa (19/05).
Menurut Lukas, ada tiga kasus yang tertunda. Tiga kasus tersebut dari kabupaten waropen dan kabupaten kerom yang sebelum adanya wabah corona telah berjalan dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua.
Kata Lukas pihaknya akan intens melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan Covid-19 di Provinsi Papua.
Sehingga para pengelola dana bantuan bencana dari APBD dan APBN harus menggunakannya sesuai peruntukannya sehingga tepat sasaran ketika turun ke masyarakat nantinya.
Selain itu kata Lukas, masyarakat tetap sabar dan terus berikan dukungan, agar Kejati Papua bisa mengungkap setiap kasus korupsi di wilayah Propinsi Papua.
Kasus dengan nilai korupsi milyaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap Kabupaten Kota maupun dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(Andika)





Apa komentar anda ?