Sorong, Nokenlive.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyegel Tempat Hiburan Malam Oxy Club. Karena tidak memenuhi (SOP) persyaratan operasional perizinan usaha. Penyegelan ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIT tersebut mengakibatkan puluhan Ladies yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut menganggur total, Rabu, (2/10/19.
Sebelum Satpol PP melakukan penyegelan yang didampingi POMAL Sorong melakukan pemeriksaan kelengkapan identitas penghuni tempat hiburan malam, tersebut dan di temukan ada sekitar 4 orang yang tidak memiliki identitas secara jelas, dan ketika dikonfirmasi mengaku datang dari luar daerah dan baru masuk kerja di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol. PP, Daniel Jitmau, MM saat di wawancara menjelaskan THM Oxy Club di segel atas ketidak patuhan dan kelalian pihak managemenya terhadap aturan yang sudah ditetapkan. “Ini bukan baru kalai pertama kita datang, namun sudah kali ketiga.
Yang pertama telah kita berikan peringatan dengan menghadirkan menagemenya melakukan pertemuan untuk melengkapi semua berkas usahanya dan saat itu tidak hiraukan, maka kita lakukan pertemuan kedua dengan kembali membahas hal yang sama namun hingga pada pertemuan ketiga ini kita ambil langkah untuk diberhentikan sementara dengan batasan waktu yang tidak menentu,” tendas, Kasat POL PP Kota Sorong.
Tidak hanya itu, selain kelengkapan berkas izin operasionalnya, adapun keluhan dari masyarakat bahwa, tampat hiburan malam ini sangat meresahkan, masyarakat yang beraa dilingkungn itu, dan dilaporkan oleh pihak kelurahan kepada pihaknya tamat hiburan malam dan ketika dalam beberapa kali pertemuan bersama pihak Managemen Tempat Hiburan Malam, (THM) Oxy untuk membenahi, ternya tidak dilakukan dengan baik.
“Yang masyarakat keluhkan adalah kebisingan di dalam Bar ini. Karena tidak menggunakan peredam. Saat pertemuan kita arahkan untuk gunakan peredam tetapi sampai hari ini tidak pakai. Maka kita harus tutup,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelapiran Dinas PMPTSP, Herry Wijasena menjelaskan bahwa setiap uasaha tentunya harus punya izin. Setelah mereka melakukan pengecekan berdasarkan laporan THM, Oxy Club sama sekali tidak memiliki izin operasional.
“Ada beberap izin yang harus mereka penuhi yakni izin lokasi sesuai dengan tata ruang Kota Sorong, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha atau tanda daftar Pariwisata, dan Izin perdagangan. mereka harus punya izin-izin ini,” ungkap Herry.
Menurut Herry, THM Oxy disegel untuk sementara waktu diberikan kesempatan untuk mengurus semua izin-izin tersebut, setelah itu apabila telah masukan berkas izinnya masih kembali mereka lakukan kajian ulang, apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosudur yang berlaku.
Kepala kelurahan Kampung Baru, Pieter Jefry, menjelaskan bahwa pihaknya mengapreseasi instansi terkait dalam hal ini Dinas PMPTSP dan Satpol. PP yang telah menindak lanjuti keluhan-keluhan masyarakat di kelurahan Kampung Baru, khususnya yang berada di wilayah RT 04 RW 05 dengan baik dan berhasil di segel. Karena, menurut Pieter, berdasarkan keluhan warganya yang berada di lokasi tersebut bahwa jam operasionalnya diidentifikasi melewati batas, sehingga perlu diberikan pelajaran dan pihaknya berharap agar kalau bisa dapat dipindahkan ke tempat lain apabila ingin kembali beropresi.
(Topan Duta)





Apa komentar anda ?