TIMIKA, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat tata kelola dana hibah bagi lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan melalui Bimbingan Teknis Tata Kelola Dana Hibah Pemerintah Daerah yang digelar di Ballroom Hotel Cenderawasih 66 Timika, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan penerima hibah agar pengelolaan dana dilakukan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimtek dibuka oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, S.STP., M.Si. Laporan kegiatan disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat, Lambertus Wakerkwa, S.Sos.
Kegiatan dipandu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Edward Semuel Renmaur, sebagai moderator.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Dira Ensyadewa, dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Fathul Huda Yusuf Ukhrowi, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pendapatan Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kemendagri membahas tata kelola dana hibah pemerintah daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, BPKP memberikan pemahaman mengenai proses pengawasan pelaksanaan hibah kepada lembaga dan yayasan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan dana hibah digunakan sesuai tujuan, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Sekretaris Daerah kabupaten se-Papua Tengah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dari tujuh kabupaten, ASN pengelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan lembaga keagamaan.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta membahas berbagai persoalan dalam pengelolaan hibah, mulai dari pengusulan, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan dan penggunaan dana hingga proses pengawasan serta pertanggungjawaban.
Lima Rekomendasi Strategis
Dari hasil pembahasan, forum menghasilkan lima rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola dana hibah di Papua Tengah.
Pertama, memperkuat regulasi dan perencanaan hibah. Pemerintah daerah didorong melakukan reviu terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Hibah serta memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran selaras dengan ketentuan dan kebutuhan program.
Kedua, memperkuat verifikasi dan kompetensi pengelola. Tenaga verifikator hibah perlu diperkuat dengan dukungan sumber daya manusia teknis yang kompeten agar setiap usulan dapat dinilai secara administratif dan substantif.
Ketiga, membuka Coaching Clinic Tata Kelola Hibah. Setiap Bagian Kesejahteraan Rakyat didorong menyediakan layanan pendampingan bagi calon penerima hibah, mulai dari proses pengusulan, pelaksanaan hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Keempat, memperkuat monitoring dan pengawasan. Pengawasan hibah perlu dilakukan secara terstruktur dan berbasis risiko sesuai pembagian kewenangan, sehingga penggunaan dana tetap berada pada tujuan dan peruntukannya.
Kelima, memastikan hibah akuntabel dan tepat sasaran. Penerima hibah perlu memperkuat dokumentasi, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban agar seluruh proses dapat ditelusuri dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan penerima hibah mengenai pentingnya pengelolaan dana yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola tersebut sekaligus diharapkan mempererat kemitraan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Papua Tengah.
(Redaksi)







Apa komentar anda ?