ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 12, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Putusan MK Pertegas Perlindungan Wartawan, JMSI: Langkah Penting Cegah Kriminalisasi Pers

Putusan MK Pertegas Perlindungan Wartawan, JMSI: Langkah Penting Cegah Kriminalisasi Pers

Oleh : Nokenlive
21 Januari 2026
Di Catatan Redaksi, Hukum dan Kriminal, Nasional, Provinsi Papua
0
Putusan MK Pertegas Perlindungan Wartawan, JMSI: Langkah Penting Cegah Kriminalisasi Pers

Foto : Istimewa. Keterangan Foto: Riyanto Nay, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

JAKARTA, NOKENLIVE.com — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Riyanto Nay, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilainya sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Menurut Riyanto, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Ia menilai kebebasan pers hingga kini masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Tanah Papua.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya ideal, terlebih jika berbicara tentang Papua yang masih menghadapi berbagai tekanan,” kata Riyanto Nay saat dihubungi, Selasa (21/1/2026).

CEO Grup Media Online Reportasepapua itu menegaskan bahwa kepastian hukum bagi wartawan merupakan prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan kelembagaan pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai semakin memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan terhadap tekanan dan pembatasan kebebasan pers.

(Redaksi – DA)

Tags: Dewan PersIkatan Wartawan Hukum (Iwakum)Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)Mahkamah Konstitusi (MKMedia Online Reportasepapua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ancam Hutan Adat, Perempuan Adat Namblong di Kabupaten Jayapura Tolak Sawit

Berita Selanjutnya

Wagub Papua Pegunungan Serukan Damai, Konflik Oknum Suku Yali–Lani di Lembah Baliem Sepakat Diakhiri.

Berita Terkait

Satu Dalam Enam, Enam Dalam Satu”, Gubernur Papua Tengah Serukan Persatuan Bangun Tanah Papua
Kabar Daerah

Satu Dalam Enam, Enam Dalam Satu”, Gubernur Papua Tengah Serukan Persatuan Bangun Tanah Papua

TKA Ulang Digelar, 213 Siswa SMPN 6 Jayapura Tetap Hadir di Tengah Kendala Jaringan dan Listrik
Kabar Daerah

TKA Ulang Digelar, 213 Siswa SMPN 6 Jayapura Tetap Hadir di Tengah Kendala Jaringan dan Listrik

Dua Massa Aksi Akan Bergerak Bersamaan, Kapolres Tegaskan Tak Ada Izin Long March di Nabire
Hukum dan Kriminal

Dua Massa Aksi Akan Bergerak Bersamaan, Kapolres Tegaskan Tak Ada Izin Long March di Nabire

Polres Nabire Siagakan 700 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demo di Lima Titik
Hukum dan Kriminal

Polres Nabire Siagakan 700 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demo di Lima Titik

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua