JAYAPURA,NOKENLIVE.com – Perempuan adat Suku Namblong menolak aktivitas perkebunan sawit PT Permata Nusa Mandiri di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua karena dinilai mengancam hutan adat, ruang hidup masyarakat, serta masa depan perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Ketua Organisasi Perempuan Adat Suku Namblong Rosita Tecjuari di Ruang Bamus DPRK Jayapura, pada Selasa (20/1/2026) menjelaskan, masalah ini muncul sejak awal 2022 saat masyarakat mengetahui adanya penggusuran hutan adat oleh perusahaan menggunakan alat berat di wilayah marga Tecjuari.
“Sejak 6 Januari 2022 alat berat masuk, lalu 10 Januari pembongkaran berjalan,” kata Rosita.
Ia menyebut, sekitar 100 warga mendatangi Bupati Jayapura pada 7 Maret 2022 untuk menyampaikan surat protes dan meminta penghentian aktivitas perusahaan, namun hingga akhir masa jabatan, mereka tidak pernah bertemu langsung.
“Kami kecewa karena perusahaan tidak pernah menghadirkan pimpinan. Yang datang hanya manajemen. Ini menunjukkan mereka tidak serius menghargai pemerintah dan masyarakat adat,” ujar Rosita menegaskan.
Menurutnya, penolakan bukan sekadar soal lahan, tetapi soal keberlanjutan hidup. Hutan adat menjadi ruang hidup manusia, sungai, ikan, burung cenderawasih, kasuari, serta berbagai flora dan fauna yang tidak mungkin hidup di kebun sawit.
“Kami tidak bisa hidup dari sawit. Kami ingin hutan tetap lestari untuk anak cucu, karena di sanalah semua makhluk hidup bergantung,” kata Rosita mewakili perempuan dan anak-anak Namblong.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRK Jayapura Petrus Hamokwarung mengatakan pihaknya menerima surat Dewan Adat Suku Namblong pada awal Januari 2026 dan kini masih mempelajari dokumen perizinan PT Permata Nusa Mandiri.
“Perusahaan memang mengantongi izin sejak 2014. Tapi yang sudah dikerjakan sekitar 39 hektare, sementara izin mencapai sekitar 10.000 hektare, dan sebagian besar berada di wilayah adat ini,” kata Petrus.
Manajer Operasional PT Permata Nusa Mandiri Fahmi Fais menyebut total lahan kelola perusahaan mencapai 10.370 hektare di Distrik Unurumguay dan Nimbokrang.
“Distrik Unurumguay luasannya 8.204 hektar dan Nimbokrang 2.166 hektar, dan hingga saat ini belum ada pelepasan tanah dari pemilik hak ulayat di Nimbokrang,” katanya.
(Dwi – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?