PUNCAK, NOKENLIVE.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak menyetujui empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Puncak dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2025. Satu Raperda, yaitu Raperda tentang Pemekaran Distrik dan satu kampung, belum dapat dibahas dan ditetapkan karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Sidang Rancangan APBD 2026 dan Raperda Non APBD yang digelar di aula kantor DPRK Puncak, Jumat (28/11/2025). Hadir dalam sidang tersebut Bupati Puncak Elvis Tabuni pimpinan dan anggota DPRK, Sekda Puncak, para kepala OPD, serta unsur forkopimda.
Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni menjelaskan bahwa empat Raperda yang telah memenuhi syarat administratif dan substansi pembahasan resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Puncak. Adapun satu Raperda tentang pemekaran distrik dan satu kampung belum bisa dilanjutkan karena dokumen pendukung dan tahapan persyaratan belum lengkap.
“Ada satu Raperda yang belum sempat dibahas karena dokumen dan tahapan yang belum berjalan. Raperda tersebut adalah Raperda Pemekaran Distrik dan satu kampung,” ujar Thomas Tabuni dalam sambutannya.

Ia meminta Bagian Tata Pemerintahan untuk segera melengkapi seluruh tahapan yang dipersyaratkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah dapat segera diproses sesuai ketentuan dan sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak.
Thomas menegaskan bahwa DPRK tetap mendukung pemekaran wilayah sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, namun penetapannya harus melalui prosedur yang benar dan kelengkapan dokumen yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Bagian Tata Pemerintahan segera menindaklanjuti kekurangan dokumen tersebut sehingga harapan masyarakat untuk pemekaran distrik dan kampung dapat terwujud,” katanya.
Dengan ditetapkannya empat Raperda Non APBD ini, DPRK berharap implementasi peraturan tersebut dapat berjalan baik, efektif, dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Puncak. (Lisa/Redaksi NL)






Apa komentar anda ?