JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan, resmi diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Kamis (30/10/2025).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya, didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi saat operasi gabungan Satgas Rajawali I, II Habema, dan Satgas 712/WT di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Papua Tengah, pada pertengahan Oktober 2025.
Menurut Tim Advokasi LBH Papua, Raindhart Mur, S.H., laporan ini berangkat dari kesaksian keluarga korban yang menyebut adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan belasan warga sipil tewas.
“Kami menerima pengaduan dari keluarga korban terkait dugaan pelanggaran HAM berat, Berdasarkan informasi awal, terdapat enam korban warga sipil, namun kami masih menunggu verifikasi lapangan,” jelas Raindhart.
“Ini bagian dari hak hidup warga sipil yang harus dilindungi negara. Karena itu, kami juga meminta Presiden agar menghentikan operasi militer yang menimbulkan korban di wilayah Intan Jaya,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mencatat setidaknya 11 nama korban yang sementara terverifikasi.
“Tahun ini sudah ada dua kejadian berskala besar di Intan Jaya. Pada April lalu juga terjadi peristiwa serupa yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak,” kata Frits.
Ia mengatakan pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Komnas Ham, ke Jakarta di hari ini.
“Kami apresiasi mahasiswa yang melapor, karena ini bagian dari tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak korban. Pengaduan ini mewakili korban individu yang meninggal maupun yang selamat, serta masyarakat di Intan Jaya yang kehilangan rasa aman,” lanjutnya.
Komnas HAM, kata Frits, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga. Ia juga menegaskan perlunya kejelasan status operasi militer di wilayah pegunungan Papua.
“Pertanyaan penting: operasi apa yang sedang dilakukan TNI di Intan Jaya? Jika itu operasi penegakan hukum, maka harus di bawah kendali Polri, bukan TNI. Namun bila itu operasi militer, maka wajib melalui mekanisme persetujuan parlemen dan melibatkan otoritas sipil daerah,” ujarnya.
Frits menilai operasi bersenjata yang tidak terukur di wilayah pemukiman sipil sangat berpotensi melanggar HAM.
“Negara wajib menjamin keamanan warga, tapi operasi tidak boleh brutal. Kalau terjadi di pemukiman, di situ ada anak-anak, perempuan, dan lansia—itu bukan front tempur. Jika dibiarkan, pelanggaran HAM akan terus berulang dan mendapat perhatian internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM Papua meminta Pemerintah Daerah, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua segera membentuk tim bersama untuk mengungkap kasus penembakan 15 Oktober 2025.
“Kami sudah mencatat kronologi dan akan memverifikasi data lapangan. Pemerintah daerah juga disebut telah membentuk tim kemanusiaan bersama gereja dan tokoh masyarakat. Ini langkah baik, tapi perlu transparansi dan koordinasi antar lembaga,” ujar Frits.
Frits menambahkan, penanganan konflik di Papua harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dialog, bukan operasi militer berkepanjangan.
“Sejak 1999, operasi militer di Papua tidak pernah berhasil menumpas kelompok bersenjata sepenuhnya. Justru melahirkan korban sipil baru. Karena itu, negara perlu mencari pendekatan lain demi tegaknya hukum dan HAM,” pungkasnya. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?