PUNCAK, NOKENLIVE.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak secara resmi menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak, Ilaga, Kamis, (9/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni dan dihadiri Plt Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, unsur Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan bahwa penyerahan DPPA-SKPD merupakan tindak lanjut dari agenda rutin tahunan pemerintah daerah, sekaligus langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundangan.
“Perubahan APBD ini mencerminkan penyesuaian terhadap berbagai dinamika, baik di tingkat nasional maupun daerah, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian fiskal akibat pemotongan transfer pusat, hingga penyelarasan dengan visi dan misi kepala daerah yang baru,” ujar Bupati Elvis Tabuni.
Ia menambahkan, APBD Perubahan 2025 memiliki makna strategis karena merupakan dokumen anggaran pertama pada masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati, yang menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Puncak lima tahun ke depan.
Bupati Elvis juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak, Sekretariat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menuntaskan penyusunan dokumen anggaran secara tepat waktu.
Dalam arahannya, Bupati Elvis Tabuni menyampaikan lima instruksi utama kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan optimal, transparan, dan akuntabel:
1. Segera laksanakan kegiatan sesuai DPPA-SKPD. Setiap OPD diminta menindaklanjuti program tanpa menunda waktu, mengingat sisa tahun anggaran semakin terbatas.
2. Perkuat koordinasi dan pengawasan internal. Administrasi dan laporan fisik harus berjalan selaras dan akurat.
3. Jaga akuntabilitas dan integritas. Tidak boleh ada penyimpangan, mark-up, atau kegiatan fiktif. Pemerintah wajib bekerja secara bersih dan profesional.
4. Tingkatkan tanggung jawab ASN dan pengelola kegiatan. Seluruh pelaksana kegiatan wajib memastikan pekerjaan terselesaikan dengan baik.
5. Persiapkan penyusunan APBD 2026. Perencanaan harus disesuaikan dengan arah RPJMD Kabupaten Puncak 2025–2029 berlandaskan visi “Puncak Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera.”
Sementara itu, Plt Sekda Nenu Tabuni dalam laporannya menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita perlu taat pada aturan agar seluruh perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kunci pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.
Menutup kegiatan, Bupati Elvis Tabuni kembali mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi.
“Mari kita terus berupaya menjadi lebih baik, agar hasil kerja keras ini benar-benar dirasakan masyarakat demi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Puncak,” tutup Bupati Elvis Tabuni. (Lisa/Redaksi NL)







Apa komentar anda ?