JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Ketika dijumpai oleh wartawan di ruang kerjanya pada hari Senin, (6/10), Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra mengatakan, sampai dengan masuki akhir tahun 2025, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura sebanyak 1.000 perkara.
Kata Ketua PN Jayapura, perkara yang paling dominan yaitu, perkara tindak pidana korupsi, perkara perdata, perkara pidana yang melibatkan anak-anak dan sebagainya.
Ada juga perkara percabulan, dan perkara narkotika dengan pelaku merupakan warga PNG dan perkara lintas batas negara juga penyelundupan BBM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus, menuturkan ini jumlah perkara yang ditangani PN Kelas IA Jayapura, terhitung sejak Januari sampai dengan Juli di tahun 2025 dan emastikan akan bertambah hingga akhir tahun bisa capai 2.000 perkara yang disidangkan.
Agus menyebutkan pihaknya biasa terkendala dalam penanganan perkara yakni terkait saksi yang dihadirikan saat persidangan di pengadilan negeri kelas I A Jayapura.
“Keterbatasan jumlah tenaga hakim di PN Jayapura serta keterlambatan antara Tahanan dari Lapas ke PN membuat waktu persidangan jadi molor hingga sering kemalaman,” jelasnya.
Kata Agus, untuk Hakim yang bekerja melakukan pelayanan di PN Kelas IA Jayapura berjumlah Hakim Karirer 9 orang, Hakim Tipikor 3 orang, Hakim Ad Hoc/PHI 2 orang sehingga total hakim yang ada sebanyak 14 tenaga Hakim di PN Jayapura.
“Berharap ada Pengadilan Negeri di Sentani, Kabupaten Jayapura sebab dari sana dari kuantitas perkara cukup banyak, dan kalau dari sisi penduduk dan aksesibilitas cukup memadai kedepannya,” katanya
“Kalau dibanding Tahun 2024, jumlah perkara mencapai 2.030 perkara didalam masih dominan perkara tipikor, perkara perdata, perkara anak dan sebagainya,” tutup Agus. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?