JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa di wilayah kerjanya yang mencakup empat kabupaten dan satu kota pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran, tugas, dan kewenangan dalam melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Menurutnya, pengawalan dilakukan melalui dua bidang, yakni Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pendampingan, serta bidang Intelijen untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
“Kejaksaan punya peran dan kewenangan melakukan pendampingan pengelolaan Dana Desa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan mengawal kegiatan penggunaan Dana Desa agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat melalui bidang Intelijen,” ujar Royal.
Sebagai bentuk inovasi, Kejari Jayapura juga menghadirkan aplikasi berbasis digital bernama Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa di setiap kampung atau desa.
“Kejaksaan juga membuat sebuah inovasi berbasis aplikasi yaitu aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dalam mempermudah pengawasan atau pengawalan terhadap penggunaan Dana Desa,” jelasnya.

Aplikasi tersebut dilengkapi berbagai fitur, termasuk fitur laporan atau pengaduan yang terhubung langsung dengan pusat. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan jaringan internet di beberapa kampung.
“Kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi Jaga Desa ini adalah masih ada terdapat Kampung atau Desa yang belum memiliki jaringan internet dan ada juga Kampung atau Desa yang jaringan internetnya belum stabil,” ungkap Royal.
Wilayah kerja Kejari Jayapura sendiri cukup luas, meliputi Kota Jayapura serta Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya. Total kampung yang berada dalam cakupan wilayah tersebut cukup besar, yakni 14 kampung di Kota Jayapura, 139 kampung di Kabupaten Jayapura, 91 kampung di Kabupaten Keerom, 60 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, dan 92 kampung di Kabupaten Sarmi.
Selain persoalan jaringan, tantangan lain yang dihadapi adalah kondisi geografis dan akses transportasi yang sulit, terutama di wilayah Sarmi dan Mamberamo Raya.
“Kendala yang menjadi tantangan antara lain mengenai letak geografis dan akses transportasi yang cukup sulit dijangkau, misalnya di Sarmi dan Mamberamo Raya yang sangat jauh dan tingkat kesulitan untuk akses ke kampung-kampung,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejari Jayapura melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan pelatihan kepada operator desa, kepala kampung, dan aparat terkait.
“Kendala yang perlu jadi perhatian adalah masalah jaringan internet dan sumber daya manusia di daerah masing-masing. Untuk itu pihak kejaksaan melakukan upaya dengan pelatihan kepada para operator di tiap kampung atau desa, begitu juga kepala kampung dan aparatnya,” tuturnya.
Royal juga mengimbau seluruh kepala kampung, aparat desa, serta bendahara agar menggunakan Dana Desa secara baik dan benar sesuai dengan peruntukannya dalam APBKam. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kejaksaan.
“Hindari pihak yang tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kejaksaan sehingga tidak tertipu nantinya,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa, Royal menyebut hingga saat ini belum ada kasus yang ditangani di wilayah kerja Kejari Jayapura. Ia pun berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan.
“Sampai sekarang belum ada dan semoga tidak ada kepala kampung di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura yang tersandung kasus pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?