JAKARTA, NOKENLIVE.com- Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk mengikuti Rapat Evaluasi Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua pada Selasa, 30 September 2025, pukul 09.00 WIB.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid melalui platform Zoom Meeting dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, para Gubernur atau perwakilan dari enam provinsi se-Tanah Papua, Konsultan Entomologi Divisi Penyakit Parasit dan Pusat Malaria untuk Kesehatan Global UNICEF, William A. Hawley, serta jajaran pejabat terkait termasuk Kasubdit Kesehatan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.
Wamendagri Ribka menekankan bahwa Papua masih menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap kasus malaria nasional. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 85 persen kasus malaria di Indonesia berasal dari Tanah Papua.
“Singkatnya, masih banyak tugas yang harus kita kerjakan di Papua. Terindikasi masyarakat di enam provinsi di Papua yang terkena malaria cukup banyak, dengan angka mencapai 85 persen dari total nasional,” ujar Ribka Haluk.
Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama Kementerian Dalam Negeri adalah memperkuat regulasi sebagai landasan percepatan eliminasi malaria.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa baru dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat, yang memiliki peraturan gubernur terkait eliminasi malaria. Namun demikian, peraturan tersebut juga harus diperbarui menyesuaikan kondisi terbaru setelah pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Misalnya, Pergub Papua Nomor 44 Tahun 2017 yang masih memuat 29 kabupaten sebelum pemekaran harus segera direvisi,” jelasnya.
Sementara itu, Papua Barat telah memiliki Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Eliminasi Malaria. Ribka menekankan bahwa empat provinsi DOB lainnya yakni, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang harus segera menyusun peraturan gubernur sebagai dasar hukum implementasi program eliminasi malaria.
“Peraturan ini wajib dimiliki karena menjadi landasan hukum dalam menjalankan program RPJMD maupun RPJMN. Kami akan menyiapkan surat dari Menteri Dalam Negeri agar dalam bulan Oktober ini pemerintah daerah segera menuntaskan regulasinya,” tambahnya.
Wamendagri juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan wajib dan urusan dasar pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran eliminasi malaria dalam dokumen perencanaan daerah.
“Kami menemukan ada provinsi yang tidak memasukkan alokasi dana eliminasi malaria dalam RPJMD. Hal ini tentu menyulitkan upaya percepatan. Padahal eliminasi malaria harus tercakup secara nasional dalam periode 2025–2029,” tegasnya.
Ribka Haluk menyampaikan keprihatinan terhadap tingginya angka kematian akibat malaria di Tanah Papua. Oleh karena itu, selain memperkuat regulasi dan pendanaan, ia menekankan pentingnya sosialisasi masif terkait kebersihan lingkungan.
“Malaria berkembang di wilayah yang tergenang dan tidak bersih. Karena itu, sosialisasi mengenai lingkungan sehat harus terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi harus melibatkan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan sehat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamendagri menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal diharapkan dapat bersama-sama mendukung program eliminasi malaria.
“Penanganan endemik malaria di Papua tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah. Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk NGO dan masyarakat sipil, agar target menuju Papua bebas malaria dapat tercapai,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Kemendagri bersama Kementerian Kesehatan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penanganan malaria. Evaluasi ini tidak hanya mencakup aspek regulasi, tetapi juga implementasi program, efektivitas penggunaan anggaran, serta capaian indikator kesehatan masyarakat.
“Enam gubernur dan 42 bupati/wali kota di Tanah Papua harus menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan langkah-langkah eliminasi malaria. Regulasi dalam bentuk peraturan gubernur, bupati, atau wali kota akan menjadi dasar kuat bagi program yang dijalankan,” tandas Ribka.
Rapat evaluasi ini menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat upaya eliminasi malaria di Tanah Papua dengan target jangka menengah dan panjang. Harapan besar ditujukan agar Papua segera berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita nasional menuju Indonesia bebas malaria (Zero Malaria).
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, serta dukungan masyarakat, program eliminasi malaria diharapkan dapat terlaksana dengan lebih efektif dan menyeluruh.
“Mari kita bekerja bersama, berkomitmen penuh, dan bersinergi agar Tanah Papua segera terbebas dari malaria. Ini bukan hanya demi Papua, tetapi demi Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Wakil Menteri Dalam Negeri. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?