ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 26, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Sidang Pendahuluan di MK, BTM-CK Dalilkan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Papua Melebihi 100 Persen DPT

Sidang Pendahuluan di MK, BTM-CK Dalilkan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Papua Melebihi 100 Persen DPT

Oleh : Nokenlive
3 September 2025
Di Provinsi Papua
0
MK Registrasi Tiga Hasil PSU Pilkada, Termasuk Papua

Suasana Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MK menjadi satu-satunya lembaga hukum yang akan mengadili sengketa PSU Pilkada Papua yang digugat oleh paslon nomor urut 1, BTM-CK. Foto: ANTARA

JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/9/2025).

Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (MARI-YO) (Pihak Terkait), karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 62 tempat pemungutan suara (TPS).

“Ada TPS yang tingkat partisipasinya di atas 100 persen yang tersebar di 62 TPS yang kami dalilkan,” ujar Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum Pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dikutip Nokenlive.com melalui website mkri.id, Selasa (3/9/2025).

Baca juga: ‎PSU Pilkada Papua Resmi Digugat ke MK, Ketua KPU: Kami akan Hormati Proses Hukum dan Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku Termohon telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca-PSU, yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.682 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara. Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK, yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah.

Calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) didampingi calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma, saat menyampaikan pidato ucapan terima kasih pasca penetapan hasil PSU Pilkada Papua di rumah kediaman BTM di Kota Jayapura, Jumat (22/8/2025). Foto: Humas BTM-CK

Sementara Pemohon mengeklaim seharusnya mendapatkan 246.418 suara, unggul tipis dari Paslon Nomor Urut 2 atau Pihak Terkait dalam perkara ini yang semestinya hanya memperoleh 245.528 suara.

“Penambahan suara kepada Pihak Terkait diduga karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen pada 62 TPS, yaitu terdiri dari 2 TPS di Kabupaten Jayapura, 7 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 TPS di Kabupaten Biak, 3 TPS di Kabupaten Sarmi, 2 TPS di Kabupaten Supiori, 25 TPS di Kabupaten Keerom, 1 TPS di Kabupaten Waropen, dan 20 TPS di Kota Jayapura,” jelas kuasa hukum Termohon.

Pemohon mengatakan, adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 , karena dalam pertimbangan hukum dan amar putusan menyatakan DPT yang digunakan dalam PSU adalah DPT yang digunakan juga dalam pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.

Baca juga: Ini Isi Pidato BTM-CK Pasca Penetapan PSU Pilkada Papua, BTM: Menjemput Kebenaran di MK

Oleh Sebab itu, tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada tiap-tiap TPS pada saat pelaksanaan PSU yang diselenggarakan pada 6 Agustus 2025.

Pemohon mengaku sudah menyampaikan keberatan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat Distrik, Kabupaten, dan Provinsi. Kemudian telah ada saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi untuk setiap Kabupaten dan Kota, tetapi Termohon mengabaikan keberatan dari Pemohon dan tidak mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi tersebut.

KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten Sarmi dan Bawaslu, saat melakukan foto bersama, usai rekapitulasi suara PSU Pilkada Papua dari Kabupaten Sarmi, Kamis (14/8/2025). Foto: Hubertus Gobai

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan ketidaknetralan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Bahlil Lahadia sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, karena terlalu sering melakukan kunjungan kerja ke Papua yang diduga untuk memenangkan Pihak Terkait.

“Pemohon menyebut Penjabat (Pj) Papua Agus Fatoni melakukan kegiatan intervensi politik yang diduga untuk memberikan dukungan secara tidak langsung kepada Pihak Terkait di Yayasan Hikmah Al Bunayyah di Distrik Heram Kota Jayapura,” jelas Hardian.

Baca juga: KPU Papua Gelar Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Papua 

Kemudian Pemohon mendalilkan Bupati Keerom Piter Gusbager, sekaligus Ketua Umum DPD II Partai Golkar Kabupaten Keerom menggunakan kewenangannya menggerakan Kepala Kampung untuk memenangkan Pihak Terkait.

Bahkan, Pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C.

“Hasil tingkat KPPS dan D. Hasil KWK tingkat Distrik, agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua,” ujar Hardian Kuasa Hukum Pemohon.

Karena itu, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT sepanjang perolehan suara di 92 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua serta menetapkan perolehan suara Pilgub Papua yang benar menurut Pemohon di atas.

Baca juga: Diduga Pelaksanaan PSU Pilkada Papua Penuh Kecurangan, Ribuan Massa Melakukan Demo di Kantor Gubernur Papua

Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (Redaksi NL/Fredik)

Tags: dalilkan 100 persen lebih DPTgugatan PSUMKpilkada papuaProvinsi PapuaRI
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polda Papua: Demo di Jayapura Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Selanjutnya

Pj Gubernur Papua Dorong Percepat Realisasi APBD, Maksimalkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Komisi A DPR Kota Jayapura Tinjau Kampung Enggros, Kepala Kampung Soroti Implementasi Perda
Kabar Daerah

Komisi A DPR Kota Jayapura Tinjau Kampung Enggros, Kepala Kampung Soroti Implementasi Perda

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Wakil Wali Kota Jayapura Dorong Forum Anak di Tiap Kampung untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas Hidup
Kabar Port Numbay

Wakil Wali Kota Jayapura Dorong Forum Anak di Tiap Kampung untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas Hidup

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua