JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua 2025.
Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano Constan Karma (BTM-CK), melalui kuasa hukum Anthon Raharusun.
Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan, pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Senin (25/8/2025).
Diana menjelaskan, KPU Papua juga tengah menyiapkan kronologi dan bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk menyusun kronologi serta mengumpulkan alat bukti. Semua ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga transparansi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa KPU Papua menghormati keputusan apapun yang akan diambil MK nantinya.
“Kami hormati proses hukum dan putusan MK. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung pasangan calon, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga Papua tetap kondusif,” ujarnya.
Diana berharap, proses sengketa PSU Pilkada Papua berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“KPU Papua berharap proses sengketa PSU berjalan lancar, transparan dan dapat diterima semua pihak demi menjaga keutuhan demokrasi di Tanah Papua,” ungkapnya. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?