ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Mei 4, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » MK Registrasi Tiga Hasil PSU Pilkada, Termasuk Papua

MK Registrasi Tiga Hasil PSU Pilkada, Termasuk Papua

Oleh : Nokenlive
25 Agustus 2025
Di Provinsi Papua
0
MK Registrasi Tiga Hasil PSU Pilkada, Termasuk Papua

Suasana Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MK menjadi satu-satunya lembaga hukum yang akan mengadili sengketa PSU Pilkada Papua yang digugat oleh paslon nomor urut 1, BTM-CK. Foto: ANTARA

JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Ketiganya perkara terdiri dari satu perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, dan dua untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Masing-masing perkara PHP yang teregistrasi di MK adalah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga daerah tersebut.

Baca juga:  KPU RI Berharap PSU Papua Terakhir, Demi Demokrasi Berkualitas

PHP Bupati dan Wakil Bupati

Seluruh teregistrasi di tanggal yang berbeda, yakni PHP Kabupaten Barito Utara tahun 2024 teregistrasi pada 11 Agustus 2025 pukul 06.05 WIB dengan pemohon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

Masih dari PHP Barito Putra, juga teregistrasi dengan pemohon Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada 15 Agustus 2025 pukul 15.02 WIB.

Selanjutnya PHP Kabupaten Boven Digoel 2024 telah teregistrasi di MK pada hari yang sama puul 15.27 WIB dengan pemohon Athanasius Koknak dan Barsi Muhammadiah.

Baca juga: KPU Tetapkan MARI-YO Unggul Dari BTM-CK di PSU Pilgub Papua

PHP Gubernur dan Wakil Gubernur

Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah terdaftar di MK pada 22 Agustus 2025  pukul 10.48 WIB dengan pemohon Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Sebelumnya, MK memutuskan PSU untuk Pilkada Papua dan telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Namun, timbul banyak dugaan pelanggaran sehingga hasilnya dibawa ke MK.

Calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) didampingi calon Wakil Gubernur Papua, Constant Karma, saat menyampaikan pidato ucapan terima kasih pasca penetapan hasil PSU Pilkada Papua di rumah kediaman BTM di Kota Jayapura, Jumat (22/8/2025). Foto: Humas BTM-CK

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang PHP Kada dimulai dari tahapan dismissal. Jika diterima, maka akan dilanjutkan pemeriksaan bukti lalu sidang putusan.

Registrasi ini juga menandakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) batal dilantik karena menunggu putusan MK.

Baca juga: Gugur Dalam Tugas Pengamanan PSU Pilkada Papua di Kepulauan Yapen, Ipda Ares Suranto Dimakamkan Secara Kedinasan

Dalam PSU tersebut, pasangan Benhur Tomi Mano-Contant Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara, sementara pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) unggul tipis dengan 259.817 suara.

Hasil ini dianggap merugikan paslon BTM-CK, karena kehilangan banyak suara akibat penggunaan tipex di banyak TPS. Ditambah lagi dugaan penggelembungan suara untuk paslon MARI-YO.

Tim Hukum BTM-CK telah mengantongi banyak bukti yang mengarah pada pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan berakhir pada pelanggaran TSM.

Sebelumnya, pasangan BTM–CK menyampaikan secara terbuka bahwa mereka akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi menegakkan keadilan atas hasil PSU yang dinilai penuh kejanggalan.

Massa aksi pendukung BTM-CK, saat menggelar demo di depan Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (19/8/2025). Foto: Hubertus Gobai

Baca juga: Kesulitan Medan Tak Surutkan Semangat Personel Polres Mamberamo Raya Amankan Kotak Suara PSU Pilkada Papua

BTM menegaskan, langkah ke MK bukan sekadar untuk memperdebatkan keputusan KPU, melainkan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kebenaran.

“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan, mencapai kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.

BTM juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU, termasuk temuan penggunaan cairan penghapus (tipe-x) untuk menghilangkan angka suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan tipe-x, seolah-olah suara rakyat bisa dihapus begitu saja.Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus hati nurani,” tegasnya. (Redaksi NL/Fredik)

Baca juga: Ini Isi Pidato BTM-CK Pasca Penetapan PSU Pilkada Papua, BTM: Menjemput Kebenaran di MK

Tags: BTM CKgugatgugat PSU ke MKkpu papuaPapuapilkadaPSU
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ini Alasan Mengapa, SMPN 9 Jayapura Melaksanakan ANBK di Tahun Pelajaran 2025/2026

Berita Selanjutnya

‎PSU Pilkada Papua Resmi Digugat ke MK, Ketua KPU: Kami akan Hormati Proses Hukum dan Putusan MK

Berita Terkait

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu
Nasional

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu

PGRI Papua Siap Kawal Sinergi Program Pendidikan Nasional dan Daerah
Nasional

PGRI Papua Siap Kawal Sinergi Program Pendidikan Nasional dan Daerah

DPR Papua dorong pelaku usaha kecil manfaatkan laga Persipura di Jayapura
Provinsi Papua

DPR Papua tampung aspirasi masyarakat soal Danau Sentani hingga jalan Yapsi

DPR Papua dorong pelaku usaha kecil manfaatkan laga Persipura di Jayapura
Provinsi Papua

DPR Papua dorong pelaku usaha kecil manfaatkan laga Persipura di Jayapura

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua