JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Ketiganya perkara terdiri dari satu perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, dan dua untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Masing-masing perkara PHP yang teregistrasi di MK adalah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga daerah tersebut.
Baca juga: KPU RI Berharap PSU Papua Terakhir, Demi Demokrasi Berkualitas
PHP Bupati dan Wakil Bupati
Seluruh teregistrasi di tanggal yang berbeda, yakni PHP Kabupaten Barito Utara tahun 2024 teregistrasi pada 11 Agustus 2025 pukul 06.05 WIB dengan pemohon Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
Masih dari PHP Barito Putra, juga teregistrasi dengan pemohon Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada 15 Agustus 2025 pukul 15.02 WIB.
Selanjutnya PHP Kabupaten Boven Digoel 2024 telah teregistrasi di MK pada hari yang sama puul 15.27 WIB dengan pemohon Athanasius Koknak dan Barsi Muhammadiah.
Baca juga: KPU Tetapkan MARI-YO Unggul Dari BTM-CK di PSU Pilgub Papua
PHP Gubernur dan Wakil Gubernur
Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah terdaftar di MK pada 22 Agustus 2025 pukul 10.48 WIB dengan pemohon Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Sebelumnya, MK memutuskan PSU untuk Pilkada Papua dan telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Namun, timbul banyak dugaan pelanggaran sehingga hasilnya dibawa ke MK.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang PHP Kada dimulai dari tahapan dismissal. Jika diterima, maka akan dilanjutkan pemeriksaan bukti lalu sidang putusan.
Registrasi ini juga menandakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) batal dilantik karena menunggu putusan MK.
Dalam PSU tersebut, pasangan Benhur Tomi Mano-Contant Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara, sementara pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARI-YO) unggul tipis dengan 259.817 suara.
Hasil ini dianggap merugikan paslon BTM-CK, karena kehilangan banyak suara akibat penggunaan tipex di banyak TPS. Ditambah lagi dugaan penggelembungan suara untuk paslon MARI-YO.
Tim Hukum BTM-CK telah mengantongi banyak bukti yang mengarah pada pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan berakhir pada pelanggaran TSM.
Sebelumnya, pasangan BTM–CK menyampaikan secara terbuka bahwa mereka akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi menegakkan keadilan atas hasil PSU yang dinilai penuh kejanggalan.

BTM menegaskan, langkah ke MK bukan sekadar untuk memperdebatkan keputusan KPU, melainkan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kebenaran.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan, mencapai kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.
BTM juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU, termasuk temuan penggunaan cairan penghapus (tipe-x) untuk menghilangkan angka suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan tipe-x, seolah-olah suara rakyat bisa dihapus begitu saja.Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus hati nurani,” tegasnya. (Redaksi NL/Fredik)
Baca juga: Ini Isi Pidato BTM-CK Pasca Penetapan PSU Pilkada Papua, BTM: Menjemput Kebenaran di MK





Apa komentar anda ?