JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2025 resmi dilepas Oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita dari Gudang Logistik KPU Papua, Entrop, Kota Jayapura, Senin (4/8/2025).
Pelepasan logistik PSU Pilgub Papua ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Ketua KPU Papua, Diana Dorthe Simbiak, Ketua MRP Provinsi Papua, Nerlince Wamuar dan sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Papua dan Kota Jayapura.
Wamendagri, Ribka Haluk menegaskan, pelaksanaan PSU ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab dan komitmen bersama.
“Putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU Pilgub Papua, sehingga amanah konstitusi ini harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen bersama demi menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menjelaskan bahwa proses distribusi logistik dilakukan dengan menyesuaikan kondisi geografis Papua yang beragam dan menantang.
“Distribusi dilakukan melalui jalur darat menggunakan truk, jalur laut dengan kapal cepat atau speedboat, serta jalur udara menggunakan helikopter. Bahkan di beberapa wilayah, logistik harus dipikul dan dibawa dengan berjalan kaki,” jelasnya.
Diana menyebutkan bahwa proses pengiriman telah dimulai sejak tanggal 2 Agustus dan sudah menjangkau sebagian besar daerah, termasuk wilayah-wilayah terjauh seperti Pegunungan Tengah dan Trimuris.
“Distribusi untuk wilayah terpencil sudah berjalan, dan ditargetkan seluruh logistik tiba di tingkat distrik dan TPS tepat waktu,” katanya.
Baca juga: Jelang PSU Pilgub Papua, KPU Papua Sebut Ada 2.023 TPS yang Tersebar di 9 Kabupaten/Kota
Terkait hak pilih, Diana menegaskan bahwa hanya pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau daftar khusus yang dapat memberikan suara.
“Kami tidak menerima pemilih yang hanya membawa KTP, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau daftar khusus. Hal ini mengacu pada keputusan resmi yang telah disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk Bawaslu,” ujar Diana. (Hubertus Gobai/Fredik).





Apa komentar anda ?