ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » 5 Tersangka Korupsi Sarpras Airosport Mimika Diserahkan ke JPU

5 Tersangka Korupsi Sarpras Airosport Mimika Diserahkan ke JPU

"Berikut Daftar Inisial Nama-Namanya"

Oleh : Nokenlive
16 Juli 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
5 Tersangka Korupsi Sarpras Airosport Mimika Diserahkan ke JPU

Kejati Papua, saat menyerahkan 5 orang tersangka kasus korupsi di Mimika ke JPU, Jumat (11/7/2025). Foto: Humas Kejati Papua

JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sarana prasarana Airosport PON XX 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Pj Gubernur Papua Sambangi Kejaksaan Tinggi Papua, Ini yang Dibahas

Adapun inisial dari 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana airosport adalah sebagai berikut:

  1. DRHM sebagai kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Mimika.
  2. SY sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Kab Mimika.
  3. PJK sebagai dirut PT Karya mandiri permai.
  4. RK sebagai konsultan pengawas PT Mulya Perkasa.
  5. AJ sebagai Tenaga Ahli Non Kontruksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyebutkan status dari 5 orang tersangka ini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Artinya telah siap untuk disidangkan.

Baca juga: Evaluasi Kinerja Selama 2024, Kejaksaan Tinggi Papua Gelar Rakerda di Hadiri Para Kajari

Nixon mengatakan, 5 orang tersangka ini selanjunya ditahan oleh JPU di rumah Tahanan Negara Abepura untuk menunggu proses sidang nantinya.

Lebih lanjut Aspidsus Kejati menambahkan 5  tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun  Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999bTentang lPemberantasan Tindak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung perbuatan masing-masing tersangka.

Baca juga: Kejati Papua Nikolaus Kondomo Promosi Jabatan ke Kejaksaan Agung RI

“Terkait modus dan perbuatan para tersangka ungkap, Kasidik Kejati Papua, Valery Sawaki bahwa para tersangka ini melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak, misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500, namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500x 381 meter dan ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,“ Jelasnya.

Kata Valeri Sawaki mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Papua sudah mengantongi beberapa nama yang akan kami umumkan ke Publik dalam waktu dekat ini dan tentang siapa kasidik kejati papua enggan menyebutkannya, “ Ujarnya.

Baca juga: Kajati Papua Lantik Asisten Pidana Militer Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua

Berdasarkanhasil penyidikan Perkara korupsi Airosport Tahun Anggaran 2021 penyidik menemukan fakta bahwa terdapat kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana berupa Gedung tahun 2021 senilai 14 Milyar dan penimbunan stadion bola kaki dilokasi yang sama tahun 2000 senilai Rp 18 Miliar (kegiatan dan anggaran berbeda namun pelaksananya termasuk para tersangka ini juga namun hal ini sedang didalami oleh Penyidik ungkap Kasidik Kejati Papua. (Melviandres Pamanggori/Fredik)

 

Tags: 5 orang tersangkaAirosport PON XX 2021Kasus KorupsiKejaksaan Negeri MimikaKejaksaan Tinggi Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Letakan Batu Pertama Sekolah Taruna Cenderawasih Papua, Dibangun di Kampung Koya Tengah Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Jelang PSU Pilgub, Ini Pesan Ketua KPU Papua Buat 4.025 Anggota KPPS Se- Kota Jayapura

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua