JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sarana prasarana Airosport PON XX 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Sambangi Kejaksaan Tinggi Papua, Ini yang Dibahas
Adapun inisial dari 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana airosport adalah sebagai berikut:
- DRHM sebagai kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Mimika.
- SY sebagai Kabid Cipta Karya PUPR Kab Mimika.
- PJK sebagai dirut PT Karya mandiri permai.
- RK sebagai konsultan pengawas PT Mulya Perkasa.
- AJ sebagai Tenaga Ahli Non Kontruksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyebutkan status dari 5 orang tersangka ini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Artinya telah siap untuk disidangkan.
Baca juga: Evaluasi Kinerja Selama 2024, Kejaksaan Tinggi Papua Gelar Rakerda di Hadiri Para Kajari
Nixon mengatakan, 5 orang tersangka ini selanjunya ditahan oleh JPU di rumah Tahanan Negara Abepura untuk menunggu proses sidang nantinya.
Lebih lanjut Aspidsus Kejati menambahkan 5 tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999bTentang lPemberantasan Tindak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung perbuatan masing-masing tersangka.
Baca juga: Kejati Papua Nikolaus Kondomo Promosi Jabatan ke Kejaksaan Agung RI
“Terkait modus dan perbuatan para tersangka ungkap, Kasidik Kejati Papua, Valery Sawaki bahwa para tersangka ini melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak, misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500, namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500x 381 meter dan ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,“ Jelasnya.
Kata Valeri Sawaki mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Papua sudah mengantongi beberapa nama yang akan kami umumkan ke Publik dalam waktu dekat ini dan tentang siapa kasidik kejati papua enggan menyebutkannya, “ Ujarnya.
Baca juga: Kajati Papua Lantik Asisten Pidana Militer Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua
Berdasarkanhasil penyidikan Perkara korupsi Airosport Tahun Anggaran 2021 penyidik menemukan fakta bahwa terdapat kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana berupa Gedung tahun 2021 senilai 14 Milyar dan penimbunan stadion bola kaki dilokasi yang sama tahun 2000 senilai Rp 18 Miliar (kegiatan dan anggaran berbeda namun pelaksananya termasuk para tersangka ini juga namun hal ini sedang didalami oleh Penyidik ungkap Kasidik Kejati Papua. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?