JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua pada 6 agustus 2025 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada 4.025 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Jayapura, yang berlangsung di lapangan karang PTC Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura, PapuaSelasa, (15/7/2025).
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak mengimbau kepada seluruh anggota KPPS di Kota Jayapura, supaya dapat memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 yang menyatakan bahwa semua orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi dipaksakan untuk memilih pada saat pencoblosan oleh penyelenggara tingkat bawah termasuk KPPS akan dikenakan tindak pidana.
“Penyelenggara yang kedapatan melakukan pelanggaran, dipastikan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku bahkan bisa dipenjara nantinya, “ Jelasnya.
“Saya harapkan dan ingatkan kepada seluruh anggota KPPS Kota Jayapura, supaya bekerja dengan baik, setia dan jujur serta bertanggungjawab dan tidak membuat pelanggaran yang akibatnya bisa dipidana penjara nantinya, “ Tegasnya.
“Kepada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di tingkat kelurahan dan kampung, supaya selalu bangun ko0rdinasi dan komunikasi dengan Panwas di TPS saat pemilu dan diselesaikan langsung di TPS tanpa harus ke tingkat distrik nantinya,” sambung dia.
“Berharap dengan bekerja dengan baik sesuai pakta integritasnya yang sudah di ucapkan sumpah janjinya, kita bersama mengawal pelaksanaan pemilu kepala daerah ini supaya tidak lagi ada pemilihan suara ulang dan kita sudah dapat memiliki pemimpin masa depan papua 5 tahun mendatang,“ ujarnya.
Sebagai informasi bahwa jumlah DPT kota jayapura sekitar 289 581 pemilih. Dan jumlah tempat pemungutan suara berjumlah 575 di kota jayapura.
Sambung perempuan asal kota karang panas biak ini, setelah para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di lantik dan di ambil sumpah janji, mereka akan mendapat pembekalan berupa simulasi dan bimtek tentang mekanisme perhitungan suara bagi anggota kpps dan mekanisme rekapitulasi yang cepat bagi anggota kpps.
Dan bersyukur jelang pemilihan suara ulang akan ada kunjungan dari KPU RI ke jayapura untuk memberikan materi sekaligus penguatan bagi penyelenggara dari KPU se Kabupaten Kota di Papua pada tanggal 19-23 Juli 2025.
Salah satunya, kata Diana Simbiak Ketua KPU Provinsi Papua terkait melakukan perhitungan cepat menggunakan aplikasi sirekap yang akan di lakukan oleh komisi pemilihan umum republik indonesia, dalam pemilihan ulang kepala daerah gubernur dan wakil gubernur papua pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?