Jayapura, Nokenlive.Com – Dalam keterangan pers di mapolresta jayapura kota pada hari jumat, (2/5/25).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrikus W.A.Macklarimboen, S.I.K,M.H menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman dengan pelaku berdomisili di APO beserta barang buktinya.
Lanjut Kapolresta Jayapura Kota, paket narkotika jenis ganja dikemas bersama pakaian pelaku dan direncanakan bakal dikirim dari jayapura ke Papua Tengah dan Papua Barat, “ Ujarnya.
Kemudian, pelaku telah di tangkap beserta barang bukti oleh aparat keamanan dari satuan reserse narkoba polresta jayapura kota.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 2 plastik ganja kering golongan I dengan berat 1,152,5 gram atau sekitar 1,1 Kilogram, “ Ucapnya.
Ditambahkan kapolresta, ini cukup menarik dan pertama kali ditemukan, karena biasanya pengiriman dari luar yang masuk ke jayapura dan sekitarnya, kalau kasus ini terbalik pengirimannya dari jayapura ke daerah seputar wilayah papua.
Reporter : Melviandres.Pamanggori
Apa komentar anda ?