Biak, Nokenlive.Com – Sidang Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2025/PN.Bik membuka fakta baru bahwa telah terjadi tumpang tindih aturan kelautan di Laut Biak mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi Nelayan.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2025, dengan agenda sidang saksi Termohon (AL BIAK) IRWAN RANTE dari PSDKP BIAK, tidak bisa mempertanggungjawabkan prodak surat ijin Laik Operasi kapal (SLO) yang dikeluarkan kepada Km. Talitakum.
Pada kesempatan tersebut, Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum KM. Talitakum Ishak S Ronsumbre, SH,MH,MA kepada Saksi Irwan Rante (PSDKP BIAK) tentang peralatan Navigasi yang menjadi titik persolan kliennya, Nakhoda Kapal Bobby di Pidanakan oleh Angkatan Laut, namun saksi Irwan Rante menolak untuk menjawab. Padahal sudah jelas-jelas ini adalah Tupoksi pengawasan mereka sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI, Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
“kami hanya memeriksa peralatan Teknis saja, soal alat Navigasi bukan kewenangan kami untuk menjawab” imbuhnya.
Ishak mengatakan bagaimana mungkin, SLO bisa dikeluarkan kalau tidak dilakukan pengecekan peralatan kapal secara menyeluruh baik Teknis maupun Navigasi. Menurutnya karena ini menyangkut Keselamatan Pelayaran, yang mana dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut di atas, mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang tentunya terkoneksi dengan peralatan navigasi, jadi harus dipastikan semuanya layak.
“Ini lelucon “LUCU” kalau menjadi tupoksi mereka PSDKP namun dalam persidangan seolah-olah bukan tanggung jawab mereka untuk mengecek peralatan Navigasi kapal, Lalu apa yang di lakukan ? ini berseberangan dengan Syahbandar Perikanan Biak dalam penjelasan di keterangan Sidang Saksi sebelumnya.
Bahwa pengecekan Kapal dilakukan secera menyeluruh baik peralatan Teknis maupun navigasi”. Ujarnya.
Lanjutnya, Kalau Surat Laik Operasi Kapal (SLO) tidak mengecek peralatan Navigasi lebih baik PSDKP kerjakan yang lain saja, Ishak Ronsumbre menanggapi jawaban tersebut.
Pengacara Ishak Ronsumbre berharap, hal ini dapat menjadi perhatian Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, agar Produk Hukum mereka dapat memberikan kepastian hukum bagi Kapal Nelayan Perikanan yang berada dalam Pengawasan mereka.
“Kasihan, Nelayan yang jadi KORBAN karena tidak jelas Payung hukum”.
Ia mengatakan semua aparat tidak singkron dan mengacu kepada satu aturan baik PSDKP Biak, Syahbandar Perikanan dan Angkatan Laut Biak, terkesan semua jalan sendiri-sendiri dengan kewenangannya.
Untuk diketahui, agenda sidang Praperadilan akan dilanjutkan kembali, pada hari senin, tanggal 5 Mei 2025. Yaitu untuk mendengarkan Putusan Hakim.
Ishak Ronsumbre,SH,MH berharap Para Nelayan KM. Talitakum bisa mendapatkan keadilan, dan Kliennya dapat bebas dari Penetapan Tersangka. sehingga dapat melaut bersama Anak buah kapalnya yang sudah 3 bulan tidak berlayar.
“kasihan”masalah ini membuat masyarakat yang menjadi korban”. pungkasnya.
(Jimmy)





Apa komentar anda ?