Jayapura, Nokenlive.Com – Aparat Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan salah seorang warga negara asing berkebangsaan Mesir di kompleks relat, argapura kecamatan jayapura selatan, pada kamis,(13/3/25) malam sekitar pukul 22.30 menit waktu indonesia bagian timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasatnarkoba Polresta Jayapura dalam keterangan pers di Polresta Jayapura Kota, pada senin, (17/3/25).
Kasatnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V.Pardede, S.T.K, S.I.K mengatakan dari penangkapan ini, anggota polsek berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, lalu 7 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja dan satu kantong plastik biru dan 1 dompet warna hijau tua juga HP milik yang bersangkutan.
Kemudian, tersangka inisial EK langsung di bawa ke polsek jayapura selatan, dan setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan kedapatan dalam tas salempangnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 23,52 gram, “ Ungkapnya Kasatnarkoba Polresta.
Setelah diperiksa, EK yang adalah warga negara asing berkebangsaan Mesir ini, langsung oleh satuan narkoba polresta jayapura kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perbuatan pelaku ini, yang bersangkutan mendapat sangsi sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukum 12 Tahun penjara.
(Pamanggori).
Apa komentar anda ?