
Jayapura, Nokenlive
Sidang kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama pengurus PB PON XX kembali digelar pada Jumat (15/3) Maret. Untuk bidang Transportasi, Jaksa menghadirkan saksi Kurniawan yang bertindak atas nama PT Transportasi Lintas Papua, Pemenang Tender Penyediaan Jasa Transportasi Untuk Angkutan Atlit dan Official juga Kendaraan VIP dan VVIP. Saat bersaksi di pengadilan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengikuti Tender Bidang Transportasi PB PON Papua di kantor ULP.
“Apakah saudara saksi mengikuti proses tender dari bidang transportasi PB PON”, tanya Jaksa.
“Iya saya mengikuti di kantor ULP “, ujar saksi singkat.
“Apakah ada perusahaan lain yang mengikuti proses tender tersebut,” tanya jaksa lagi
“Iya ada 2 PT trac dan Blue Bird,” ungkap saksi
Saksi Kurniawan menyebutkan bahwa nilai kontrak untuk Tamu VIP dan VVIP mencapai 2 milyar dan tidak ada adendum yang menambah nilai kontrak hingga menyentuh angka 4 Milyar. Kurniawan juga mengaku tidak mengenal nama Rafael Fatih Fakhiri. “Saya tahu nama saja tapi tidak kenal, apalagi dana 4 Milyar tidak ada adendum penambahan nilai”, ujarnya
Kuasa Hukum Koordinator bidang Transportasi RD juga mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, antara lain tentang sumber dana penyediaan pekerjaan tersebut, saksi menjawab bersumber dari APBN sesuai dengan yang tertera dalam kontrak.
“Apakah saudara saksi mengetahui sumber dana pekerjaan tersebut”, tanya Kuasa Hukum
“Sumber dananya APBN pak”, terang saksi
Sementara itu Kuasa Hukum RD juga menanyakan perihal keterkaitan kliennya sebagai Koordinator Bidang Transportasi dijawab saksi hanya bertemu saat ploting kendaraan, karena selama proses tender berhubungan dengan PPK atas nama Rhein Sahetapy.
Kuasa Hukum lalu memperlihatkan dokumen kontrak yang ditandatangani oleh saksi, PPK dan Ketua Harian PB PON XX, Yunus Wonda. Saksi Kurniawan membenarkan bahwa seluruh dokumen diserahkan melalui PPK untuk kemudian diserahkan pada PB PON XX.
Kuasa Hukum RD Minta Tidak Tebang Pilih Soal Hukum
Sementara itu kuasa hukum Koordinator Bidang Transportasi saudara RD yang berstatus tersangka mengatakan bahwa seusai fakta persidangan, kliennya sama sekali tidak memiliki relevansi untuk terlibat dalam kasus korupsi PB PON XX.
“Dari 29 saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa, belum ada yang keterangannya membuktikan dakwaan penuntut umum tentang keterlibatan klien kami pak RD dengan dana PON, karena yang dikelola oleh pak RD adalah yang sumbernya dari APBD sementara tadi kita semua mengetahui bahwa pekerjaan penyediaan transportasi untuk tamu VIP dan VVIP bersumber dari APBN makanya saksi langsung dengan PPK dan PB PON,”terang Julius Jansen Pardjar
Dia juga mengatakan bahwa kliennya RD tidak memiliki korelasi dengan dana 4 Milyar yang diserahkan kepada atas nama Rafael Fatih Fakhiri untuk kendaraan VVIP.
“Kita semua mendengar tadi saksi Pak Kurniawan mengatakan bahwa satu-satunya pemenang tender adalah perusahaan beliau, bahkan dia kaget ada dana 4 Milyar yang dibayarkan kepada Rafael Fatih Fakhiri karena pada saat tender tidak ada, banyak nama disebutkan tapi justeru klien kami tidak bertanggung jawab untuk persoalan ini, seluruh dokumen langsung ditanda-tangani PPK dan Ketua Harian PB PON XX”, terangnya
Kuasa Hukum Katakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Kuasa hukum juga berharap tidak ada tebang pilih dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini. “Secara rasional, hukum tidak boleh tebang pilih, dari 29 saksi yang sudah dipanggil tidak ada relevansi yang bisa menyeret klien kami pak RD, sehingga dakwaan harus digugurkan”, terangnya.
Namun Kuasa Hukum RD menampik oertanyaan wartawan tentang kemungkinan kliennya dijadikan tumbal atas kasus ini. “Saya tidak bilang begitu ya, kalian yang tanya, saya tidak komentar untuk itu”, tegasnya.
Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan kasus korupsi dana PON XX ini. “Kami tidak harus menunggu fakta persidangan Sprindik babak dua juga kami sudah jalan, jadi akan kami tuntaskan karena penanganan perkara ini murni penegakan hukum tidak ada yang lain”, terangnya.
Ditanya soal saksi yang akan diajukan berikutnya, Jaksa mengatakan akan berupaya menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan berikutnya. Lalu mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Jaksa mengatakan bahwa siapapun yang memenuhi unsur merugikan negara dalam perkara ini akan tetap ditindak lanjuti. (Satyagraha)
Apa komentar anda ?