Jayapura Nokenlive Com – Pada hari selasa, (25/2/25), pukul 12 lewat 30 menit waktu indonesia barat,bagian tindak pidana khusus kejaksaan negeri jayapura melakukan eksekusi terhadap DPO Kejaksaan Negeri Jayapura, atas nama Wahjuning Andajani, SE di rumah terpidana tepatnya di jalan kampung prampatan, dusun III no.49 RT 013 RW 004 Desa Tanggulun Kecamatan Kalijati, Kab Subang Jabar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenley Yos Bukara SH ketika di hubungi wartawan via telepon seluler pada kamis, (27/2/25).
Kejari Jayapura menjelaskan, terpidana atas nama, wahjuning andajani, SE dieksekusi pihaknya terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan kain batik motif papua bagi ASN di pemkot jayapura pada tahun anggaran 2012 silam, “ Katanya.

Lanjutnya, yang bersangkutan dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan negeri jayapura atas tindakan pidana yang melibatkan terpidana atas nama wahjuning andajani, SE.
Kemudian, yang bersangkutan di bawa ke kantor kejari subang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk selanjutnya ke lapas perempuan kls IIA Bandung.
Kejari Jayapura pun, memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara kejari jayapura dan kejari subang juga dukungan kejati jawa barat dalam eksekusi DPO Kejari Jayapura, dalam perkara tindak pidana korupsi pada 2012 silam, “ Tuturnya.
(Andika).
Apa komentar anda ?