Jayapura, Nokenlive.Com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus SH kepada wartawan menyampaikan, terkait masalah kemacetan arus lalin akibat aktifitas pelaku usaha atau pedagang yang di wilayah kota jayapura, hal ini perlu jadi perhatian para pelaku usaha untuk melakukan analisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Hal ini disampaikan Justin Sitorus SH, ketika dijumpai wartawan diruang kerjanya pada rabu siang,(12/2/25).
Sambung lelaki asal pulau sumatra utara ini, sebagaimana tertuang dalam UU No 22 Thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 99 tertuang : setiap kegiatan baik pembangunan, permukiman, infrastruktur yang menimbulkan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kecelakaan lalu lintas harus dilakukan analisis dampak lalu lintas, “ Tegasnya.
Lanjutnya, menjamurnya tempat usaha di Kota Jayapura yang tak di imbangi dengan penyediaan lahan parkir kendaraan yang memadai, menjadi penyebab munculnya parkiran liar di bahu jalan dan badan jalan juga trotoar sehingga mengganggu arus lalu lintas juga para pejalan kaki, “ Ungkap Kadis Perhubungan Kota.
Ditambahkannya, saat ini dalam rangka mengantisipasi maraknya parkiran liar dan tempat usaha yang tidak punya lahan parkiran yang jelas, pemerintah kota jayapura melalui dinas perhubungan kota jayapura telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir dibeberapa lokasi di wilayah kota jayapura, melalui pemasangan papan bicara di tujuh titik mulai dari jayapura utara, jayapura selatan dan juga abepura.
“ pemasangan papan bicara tersebut karena banyak parkiran kendaraan yang tidak pada tempatnya, dan dapat menyebab kemacetan lalu lintas yang berujung kepada kecelakaan lalu lintas, sehingga penting sekali dilakukan analisis dampak lalu lintas oleh pelaku usaha sebelum mendirikan atau membangun tempat usahanya di sepanjang jalan utama maupun tempat wisata dan sebagainya, “ Tuturnya.
(Andika)
Apa komentar anda ?